Nunukan – Setelah mendengar nota penjelasan atas Raperda perubahan nomor 16 Tahun 2018 dari pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Selasa (21/3/2023).
Dalam pandangan fraksi diawali dari fraksi Hanura yang diwakili oleh Achmad Triyadi dan disusul fraksi Demokrat yang diwakili Gat Khaleb, dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Krislina, serta fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) Siti Raudah Arsyad dan hanya fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).
Seharusnya ada lima pandangan fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, namun hanya empat fraksi yang menyampaikan, dari keempat itu semua menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa mengatakan hanya empat yang menyampaikan pandangan umumnya, satunya tidak membaca pandangan umumnya. “Tapi sudah disampaikan kepada saya secara tertulis bahwa mereka tidak menyampaikan pandangan fraksi,” ujar ketua DPRD Nunukan, Leppa, Selasa, (21/3)
Dari pandangan fraksi Hanura yang wakil oleh Achmad Triyadi, menyampaikan bahwa mereka setuju untuk dibahas, dan dia juga meminta anggota DPRD Nunukan membantu panitia khusus (pansus) untuk menindak lanjuti pembahasan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi mempertemukan antara pihak dayak Agabag dan Dayak Tenggalan untuk mendamaikan,” jelasnya.
Sedangkan fraksi Demokrat yang diwakili Gat Khaleb menyampaikan bahwa mereka juga setuju dan siap melakukan pembahasan dengan catatan bahwa revisi yang akan dilakukan harus dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.
Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) Siti Raudah Arsyad, menyatakan setuju pada raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.
Proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan dan bagian hukum pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan dengan melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan sehingga mampu memenuhi hak-hak tradisional Masyarakat Kabupaten Nunukan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Krislina, menyampaikan Sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas adanya perubahan pertama nomor 16 tahun 2018 tersebut. Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.(redks)