Nunukan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan, tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa usai mendengarkan laporan hasil pembacaan dan penelitian dari bagian anggaran DPRD Nunukan, yang dibacakan juru bicara badan anggaran (Banggar) Hj. Nadia pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024.
“Saya ingin menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna, apakah laporan hasil pembahasan dan penelitian dari badan anggaran DPRD Nunukan terhadap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan dapat disetujui menjadi peraturan daerah?,” ucap Hj. Leppa yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Kata Hj. Nadia, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini tentunya dapat diartikan bahwa pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih dittik beratkan pada evaluasi kinerja Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 baik dari sisi realisasi program maupun realisasi keuangan. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Dewan terhadap fungsi pengawasan yang diemban sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang disampiakan untuk mendapatkan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Tahapan yang harus dilalui adalah laporan hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucap Hj. Nadia.(red/fr/ks)