Oleh:
Dr. Ana Sriekaningsih,.S.E.,M.M
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Anggota Forum Komunitas Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia
DALAM buku Bank Indonesia yang bertajuk “ Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital, merupakan penuangan Blueprint Sitem Pembayaran Indonesia 2025. Sebuah buku yang menuangkan solusi terkait tantangan kebijakan baru di era digital. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang terdiri dari 5 Visi Sitem Pembayaran yang nantinya akan diiemplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2025.
Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yaitu :
SPI 2025 mendukung integrasi ekonomi – keuangan digital nasional, sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses pengedaran uang, kebijakan moneter dan stabilitas system keuangan, serta mendorong inklusi mendorong keuangan.
SPI 2025 mendukung digitalisasi penbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi – keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
SPI 2025 menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari shadow-banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
SPI 2025 menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KYC & AML – CFT, kewajiban keterbukaan data/informasi/bisnis public, dan penerapan regtech dan suptech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
SPI 2025 menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi – keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestic di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestic, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 tersebut kemudian ditindaklanjutkan kedalam program-program Bank Indonesia yang akan diimplementasikan secara bertahap dan Bank Indonesia yakin bahwa dengan adanya inovasi digital dapat membuka akses populasi unbanked, UMKM pada ekonomi dan keuangan formal secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya semua upaya tersebut merupakan proses transformasi ekonomi Indonesia, masa depan ekonomi ke arah digital yang mengintegrasikan peran serta seluruh pelaku ekonomi, di pusat, di daerah, besar maupun kecil.
Blueprint SPI 2025 merupakan wujud respons adanya dinamika ekonomi digital dan keuangan yang telah menggeser pilihan masyarakat ke arah layanan keuangan yang cepat, murah, mudah, aman serta andal. Pertumbuhan transaksi e-commerce dan pertumbuhan transaksi uang elektronik terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, terus meningkat. Begitu pula pilihan pada penggunaan system pembayaran seperti transaksi QRIS, transaksi SNAP, dan transaksi BI Fast juga mengalami peningkatan yang positif, baik itu pengguna maupun anggota. Inilah wujud dari pada dinamika ekonomi digital yang terus berkembang dan menggeser perilaku masyarakat dalam bertransaksi yang lebih cepat, mudah, murah, aman, serta andal.
Mata Uang Digital
Adanya perkembangan dunia digital juga mencetuskan pemikiran untuk menciptakan uang secara virtual atau digital. Mata uang digital merupakan asset yang sulit untuk dibajak maupun digandakan. Penggunaan mata uang digital memiliki keuntungan dalam kecepatan maupun efesiensi biaya transfer serta keamanan. Beberapa Bank Sentral di dunia ini mulai memikirkan atau mewacanakan menciptakan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC), tentunya CBDC ini berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini beredar, seperti Bicoin, Ethereum, dll. CBDC merupakan mata uang digital yang diciptakan secara legal dan dikelola oleh otoritas moneter pada suatu negara sehingga terjaga volatilitas nilainya lebih stabil.
Bank Indonesia melalui Proyek Garuda yang merupakan payung dalam eksplorasi desain Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah atau Rupiah digital. Mengutip dari Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah, bahwa CBDC merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral dan berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar, satuan hitung, maupun penyimpanan nilai.
Berdasarankan kutipan tersebut, maka CBDC dapat memenuhi kebutuhan public untuk bertransaksi di era digital dengan kebutuhan bank sentral menjaga dan memelihara keberlangsungan system keuangan yang telah berjalan selama ratusan tahun dengan menempatkan bank sentral pada porosnya. CBDC berperan sebagai instrument inti bagi bank sentral dalam menjalankan mandatnya di era digital. CBDC akan melengkapi keterbatasan uang-uang yang ada saat ini. Rupiah digital diharapkan mampu memenuhi fungsinya sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung, serta jangkar moneter bagi uang digital lainnya di KNRI.
Rupiah digital menjadi alat pembayaran yang sah di NKRI. Rupiah digital mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan system pembayaran di era digital. Rupiah digital mendukung pembangunan system keuangan dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) secara nasional. Dan Rupiah digital langkah menuju masa depan digital Indonesia.(*)