• Latest

Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Hukum: Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

Desember 27, 2022
Barang bukti rokok dan pelaku diamankan.

Polres Nunukan Amankan Pengedar Rokok Palsu dengan Pita Cukai Palsu

Maret 21, 2023

Ditresnarkoba Polda Kaltara Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Maret 21, 2023
Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K.

Ungkap Kasus Curanmor, Kasat Reskrim Polres Malinau Himbau Masyarakat Gunakan Kunci Ganda

Maret 21, 2023

Kapolda Kaltara Membuka Kegiatan Pembekalan Personel Polri Tentang Bahaya Stunting

Maret 21, 2023

Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat Hadiri Kejuaran Balap Motor Gubernur Cup 2023 Putaran I

Maret 21, 2023
Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yang diwakili oleh Siti Raudah Arsyad menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda nomor 16 tahun 2018.

Empat Fraksi DPRD Nunukan Setuju Raperda No.16/2018 Dibahas Lebih Lanjut

Maret 21, 2023

Wagub Kaltara Terima Penghargaan PPKM Award 2023

Maret 21, 2023
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menanam pohon di Nunukan.

Gubernur Ikut Penanaman Pohon Serentak se Indonesia di Nunukan

Maret 21, 2023
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi Kaltara Stories
  • Sample Page
  • Services
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
Kaltara Stories
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Pemerintahan
      • Pemprov Kaltara
      • Pemkot Tarakan
      • Pemkab Bulungan
      • Pemkab Nunukan
      • Pemkab Tana Tidung
      • Pemkab Malinau
    • Parlemen
  • Artikel
    Dr. Ana Sriekaningsih, SE, MM

    MENUJU RUPIAH DIGITAL

    Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Hukum: Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

    Peran Pancasila Dalam Kehidupan Sosial dan Budaya 

    Ilustrasi dari internet

    Bahas Gempa Bumi dan Tsunami di Tarakan? Simak Penjelasan BMKG dan Bedakan Antara Potensi dan Prediksi

    Logo BMKG dari internet

    Sejarah Gempa Signifikan di Kalimantan, di Tarakan Terjadi 4 Kali Terakhir 2015 Magnitudo 6,1

    Menjadi Generasi Muda yang Mampu Melestarikan dan Mengembangkan Budaya Toraja

    Guru Bukan Lagi Pelita

    Memiliki latar Belakang Sejarah Yang Unik, Walikota Tarakan Ajak Generasi Muda Untuk Kenal Sejarah Kota Tarakan

    • Pariwisata
    • Kesehatan
    • Olahraga
      Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama  Ketua PSSI yang baru Erick Thohir. (Sumber foto istimewa)

      Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

      Ilustrasi internet

      Heru Kembali Pimpin KONI Bulungan, Siapkan Atlet ke Pra PON 2023

      Tim futsal putra Kota Tarakan meraih medali emas.

      Tim Futsal Putra Tarakan Juara Futsal Porprov Kaltara, Untuk Putri Emas Disabet Malinau, AFP Tatap Pra PON

      Tim futsal Kabupaten Tana Tidung pada Porprov I Kaltara tahun 2022.

      Tana Tidung Finish di Peringkat Kedua Futsal Porprov I Kaltara 2022

      Pemain Bulungan melakukan tendangan free kick ke arah gawang Tarakan.

      Futsal Tarakan Pastikan Raih Medali Emas, Lanjut Persiapan Pra PON

      Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Hendrik, SH, MH mengunjungi venue futsal di Tarakan dalam pertandingan KTT melawan Tarakan.

      Wakil Bupati Tana Tidung Janjikan Bonus Khusus Atlet Peraih Medali Porprov

      Capaian cabang olahraga Kempo Porprov I Kalimantan Utara. (Sumber foto istimewa)

      Simak Hasil Lengkap Porprov 1 Kaltara Cabang Olahraga Shorinji Kempo

      Pemain futsal Malinau tampil maksimal mengalahkan Tarakan 6-1 pada Senin (19/12).

      Tim Futsal Putri Malinau Amankan Medali Emas Usai Tumbangkan Bulungan dan Tarakan

      Intip Klasemen Futsal Porprov I Kaltara, Siapa Peraih Medali

      Pemain Malinau melakukan sepak pojok dalam lawatan melawan Bulungan pada Senin malam (19/12).

      Bulungan Cukur Malinau 4-2

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Milenial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Pemerintahan
      • Pemprov Kaltara
      • Pemkot Tarakan
      • Pemkab Bulungan
      • Pemkab Nunukan
      • Pemkab Tana Tidung
      • Pemkab Malinau
    • Parlemen
  • Artikel
    Dr. Ana Sriekaningsih, SE, MM

    MENUJU RUPIAH DIGITAL

    Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Hukum: Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

    Peran Pancasila Dalam Kehidupan Sosial dan Budaya 

    Ilustrasi dari internet

    Bahas Gempa Bumi dan Tsunami di Tarakan? Simak Penjelasan BMKG dan Bedakan Antara Potensi dan Prediksi

    Logo BMKG dari internet

    Sejarah Gempa Signifikan di Kalimantan, di Tarakan Terjadi 4 Kali Terakhir 2015 Magnitudo 6,1

    Menjadi Generasi Muda yang Mampu Melestarikan dan Mengembangkan Budaya Toraja

    Guru Bukan Lagi Pelita

    Memiliki latar Belakang Sejarah Yang Unik, Walikota Tarakan Ajak Generasi Muda Untuk Kenal Sejarah Kota Tarakan

    • Pariwisata
    • Kesehatan
    • Olahraga
      Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama  Ketua PSSI yang baru Erick Thohir. (Sumber foto istimewa)

      Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

      Ilustrasi internet

      Heru Kembali Pimpin KONI Bulungan, Siapkan Atlet ke Pra PON 2023

      Tim futsal putra Kota Tarakan meraih medali emas.

      Tim Futsal Putra Tarakan Juara Futsal Porprov Kaltara, Untuk Putri Emas Disabet Malinau, AFP Tatap Pra PON

      Tim futsal Kabupaten Tana Tidung pada Porprov I Kaltara tahun 2022.

      Tana Tidung Finish di Peringkat Kedua Futsal Porprov I Kaltara 2022

      Pemain Bulungan melakukan tendangan free kick ke arah gawang Tarakan.

      Futsal Tarakan Pastikan Raih Medali Emas, Lanjut Persiapan Pra PON

      Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Hendrik, SH, MH mengunjungi venue futsal di Tarakan dalam pertandingan KTT melawan Tarakan.

      Wakil Bupati Tana Tidung Janjikan Bonus Khusus Atlet Peraih Medali Porprov

      Capaian cabang olahraga Kempo Porprov I Kalimantan Utara. (Sumber foto istimewa)

      Simak Hasil Lengkap Porprov 1 Kaltara Cabang Olahraga Shorinji Kempo

      Pemain futsal Malinau tampil maksimal mengalahkan Tarakan 6-1 pada Senin (19/12).

      Tim Futsal Putri Malinau Amankan Medali Emas Usai Tumbangkan Bulungan dan Tarakan

      Intip Klasemen Futsal Porprov I Kaltara, Siapa Peraih Medali

      Pemain Malinau melakukan sepak pojok dalam lawatan melawan Bulungan pada Senin malam (19/12).

      Bulungan Cukur Malinau 4-2

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Milenial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Stories
No Result
View All Result
Home Artikel

Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Hukum: Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

Desember 27, 2022
in Artikel, Opini
Reading Time: 6 mins read
0
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Oleh: Makali Kumar, SH

(Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Periode 2019-2024)

RelatedPosts

MENUJU RUPIAH DIGITAL

Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Peran Pancasila Dalam Kehidupan Sosial dan Budaya 

PERAN pers di Indonesia, sangat strategis dalam kemajuan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan pers telah diberikan pemerintah melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, harus terus dijaga.

Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dalam suatu negara hukum yang tidak akan berfungsi tanpa jaminan dan perlindungan kebebasan pers.

Namun dalam perjalanannya, kebebasan pers yang sudah berusia 23 tahun, masih kerap menimbulkan ancaman kemunduran bagi masa depan pers di Indonesia.

Selain masih sering terjadinya kekerasan terhadap insan pers, juga adanya aturan maupun perubahan Undang-undangan yang di dalamnya masih menimbulkan ancaman kebebasan pers itu sendiri.

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini menjadi cikal bakal bagi kebebasan pers di Indonesia sejak reformasi bergulir. Seyogyanya, mengalami kemajuan, bukan kemunduran, dan ancaman proses demokratisasi di Indonesia.

Harus terus diupayakan untuk membangun sistem yang lebih terbuka dan demokratis, untuk menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers.

Untuk menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, menjadi komitmen kuat dan tanggungjawab yang besar bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Organisasi perusahaan pers yang didirikan sejak Tahun 2017 dengan beranggotakan sekitar 2000 media online ini, terus konsisten dalam mengawal kemajuan pers.

Bahkan SMSI turut merancang dan merumuskan banyak peraturan terkait pers yang dimotori Dewan Pers.

Selama tahun 2022 ini, SMSI banyak melakukan langkah-langkah strategis dalam mengawal perlindungan dan kebebasan pers.

Pembentukan LBH

SMSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Firdaus pada bulan Januari 2022, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial.

LBH bentukan SMSI ini, bukannya hanya terbentuk di tingkat pusat, melainkan juga di masing-masing kepengurusan SMSI tingkat Provinsi se-Indonesia.

Keberadaan lembaga ini, tak lain untuk melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.

“Kehadiran LBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LBH ini, sebagai Pembina dalam strukturnya langsung di komandani oleh Ketua Umum SMSI, dengan Dewan Pengawasnya Ketua Bidang Hukum dan Arbritase” kata Firdaus dalam sambutannya pada Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat.

Pada diskusi itu, hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE.

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak, justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana akibat pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran HAM.

Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. Sehingga keberadaan LBH menjadi salah satu upaya SMSI untuk menyikapinya.

Menyikapi Kekerasan Pers

Dalam tahun 2022 ini, aksi kekerasan terhadap pers masih kerap terjadi. SMSI sejak awal berdiri berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, serta memperjuangkan kemerdekaan pers.

Selain itu, SMSI juga terus memberikan pembinaan kepada para anggotanya, para pengusaha media siber untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang jurnalis dan masyarakat, terkait bahaya serangan digital bagi kerja-kerja jurnalistik.

Kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan perusahaan media di Indonesia hari ini. Salah satunya dialami Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jefri Bharata Lubis pada Jumat malam, 4 Maret 2022. Berlatar belakang karya jurnalistik, Jefri Bharata Lubis dianiaya oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

SMSI Pusat melalui Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, mendesak pihak Kepolisian setempat untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Insan pers tersebut.

SMSI menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers. Karena wartawan saat melaksanakan tugas dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Alhamdulilah, kasus kekekasan tersebut, langsug ditanggapi oleh pihak Kepolisian dan diproses secara hukum.

Kawal MoU Perlindungan Jurnalis

SMSI pada tahun 2022 ini, terus konsisten dalam mengawal perlindungan terhadap wartawan. Salah satunya dengan berperan aktif bersama konstituen Dewan Pers lainnya menindaklanjuti implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Pada hari selasa, 13 September 2022, Bidang hukum, arbitrase dan legislasi SMSI mengikuti rapat bersama Dewan Pers membahas Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepolisian RI (Polri) yang mesti diteruskan untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan.

Banyak poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli.

Dewan Pers akhirnya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. Penandatanganan PKS ini merupakan jaminan kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.

“Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” kata M Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.

Penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan. Pada perjanjian ini, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah wartawan, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.

Menggugat Pengesahan KUHP

Sejak mencuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), SMSI melalui Bidang hukum, arbitrase dan legislasi, getol mengikuti pembahasan-pembahasan dengan Dewan Pers. Termasuk melakukan penolakan terhadap pasal-pasal di RKUHP yang dinilai mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa, 06 Desember 2022, SMSI langsung bersikap, dan dipublikasinya oleh ribuan media online di Indonesia, tentang rencana untuk menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

SMSI menganggap, pengesahan RKUHP itu, terkesan terburu-buru. Tahapan sosialisasi kepada masyarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus.

SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

SMSI mencatat banyak pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, seperti pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 263, 264, 280, 300, 301, 302, 436, 433, 439, 594, dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

Menjelang berakhirnya tahun 2022 ini, ada kado cukup istimewa bagi dunia jurnalistik di Indoensia. Yakni, terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers oleh Dewan Pers.

Sejak awal pembahasan hingga diterbitkannya, pedoman tersebut, SMSI melalui bidang hukum, arbitrase dan legislasi, turut serta aktif, dan memberikan masukan-masukan positif.

Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, salah satunya SMSI.

“Pedoman ini mengatur, bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya. Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.

Moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah.

Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.

Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

SMSI bersama konstituen lain dan Dewan Pers menyatakan kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas oleh masyarakat.

Medsos memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan- peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.

Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan banyaknya tugas SMSI ke depan, untuk terus mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers. Termasuk menegakkan peraturan dan undang-undang yang tepat, dan harus menjadi perhatian ke depan untuk kemajuan pers.

Perlu perhatian serius dalam menyikapi pengesahan KUHP yang perlu digugat di MK, supaya tidak menyimpang dari prinsip dasar kebebasan Pers yang sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

Semua proses yang terjadi tahun lalu, biarkan menjadi pelajaran yang terbaik, mari kita menyambut tahun 2023 dengan kebahagiaan dan kemerdekaan pers. Selamat tahun baru 2023.(**)

 

SendShare

RelatedPosts

Dr. Ana Sriekaningsih, SE, MM

MENUJU RUPIAH DIGITAL

by Kaltara Stories
Januari 23, 2023
0

Oleh: Dr. Ana Sriekaningsih,.S.E.,M.M Dosen STIE Bulungan Tarakan Anggota Forum Komunitas Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia DALAM buku Bank...

Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

by Kaltara Stories
Desember 26, 2022
0

Oleh: Mohammad Nasir (Sekretaris Jenderal SMSI Periode 2019- 2024)  STABILITAS politik nasional menjadi perhitungan penting bagi kalangan pebisnis, investor, dan...

Peran Pancasila Dalam Kehidupan Sosial dan Budaya 

by Kaltara Stories
Desember 20, 2022
0

Penulis: Dita Yohanis NIM: 220401140169 SOSIAL dan budaya adalah suatu unsur terkecil dalam tatanan hidup bersama. Dalam tatanan hidup bersama...

Ilustrasi dari internet

Bahas Gempa Bumi dan Tsunami di Tarakan? Simak Penjelasan BMKG dan Bedakan Antara Potensi dan Prediksi

by Kaltara Stories
Desember 13, 2022
0

Tarakan, kaltarastories.com - Belakangan ini warga di Tarakan heboh membahas soal gempa dan tsunami di Tarakan. Bahkan, informasi itu meluas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barang bukti rokok dan pelaku diamankan.
Hukum Kriminal

Polres Nunukan Amankan Pengedar Rokok Palsu dengan Pita Cukai Palsu

by Kaltara Stories
Maret 21, 2023
0

Nunukan - Polres Nunukan melalui Polsek Nunukan mengamankan 2.766 bungkus rokok kretek merek Arrow berlabelkan pita cukai palsu dari tangan...

Read more

Ditresnarkoba Polda Kaltara Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Maret 21, 2023
Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K.

Ungkap Kasus Curanmor, Kasat Reskrim Polres Malinau Himbau Masyarakat Gunakan Kunci Ganda

Maret 21, 2023

Kapolda Kaltara Membuka Kegiatan Pembekalan Personel Polri Tentang Bahaya Stunting

Maret 21, 2023

Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat Hadiri Kejuaran Balap Motor Gubernur Cup 2023 Putaran I

Maret 21, 2023
  • About
  • Privacy & Policy
  • Redaksi Kaltara Stories
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KS

Copyright © 2019

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Pemerintahan
      • Pemprov Kaltara
      • Pemkot Tarakan
      • Pemkab Bulungan
      • Pemkab Nunukan
      • Pemkab Malinau
      • Pemkab Tana Tidung
    • Parlemen
  • Artikel
    • Olahraga
    • Nasional
    • Teknologi
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Suara Warga
  • Ekonomi

Copyright © 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In