Tanjung Selor – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Ke-34 telah disetujui bersama dari DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif dari DPRD Kaltara hasil olahan tangan panitia khusus (Pansus) 4 DPRD Kaltara, akhirnya produk hukum tersebut disetujui agar ke depannya diterapkan sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kaltara.
“Dari serangkaian kegiatan Pansus 4 ini kan termasuk kami soroti, karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, Kamis, 29 Desember 2022.
Beberapa hal yang menjadi indikator dan hal yang menjadi instrumen penting berupa masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya meminta Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti turunan dari perda itu berupa peraturan kepala daerah.
“Harapan kita pemerintah segera untuk bisa mengevaluasi dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nya. Karena Perda tanpa Pergub sama saja tidak jalan,” jelasnya.
Tak hanya Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini, setiap perda yang sudah disetujui bersama agar ditindaklanjuti dengan Pergub.
“Karena ada yang perlu diturunkan secara khusus atau lebih teknis, misalnya ada anggaran pendidikan 20 persen tadi itu di luar gaji, maka perlu petunjuk teknisnya dari Pergub,” terangnya.
Albertus mengatakan, dengan produk hukum tersebut, maka ada perubahan yang signifikan sehingga penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kaltara khususnya wilayah perbatasan bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga masalah krusial, guru, soal infrastruktur pelayanan, rombel dan sebagainya segera bisa diatasilah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Kaltara, Achmad Jufri menjelaskan, dalam penyelenggaraan pendidikan di Kaltara, anggaran 20 persen dari APBD dikhususkan untuk membantu sekolah dan guru dan bukan termasuk untuk gaji.
“Kalau termasuk gaji, maka 20 persen itu tidak cukup. Justru dengan perda ini bisa memayungi terutama kepada guru dan insentifnya,” jelasnya.
Perda ini juga mengatur tentang zona penerimaan peserta didik baru (PPDB), saat ada peserta didik tidak masuk dalam sekolah negeri. Maka dirinya berharap kepada Pemprov Kaltara dapat memberikan subsidi saat masuk sekolah swasta.
Sebelum adanya produk hukum ini, maka bisa menimbulkan adanya pengangguran, kerawanan sosial dan meningkatnya tingkat kriminalitas.
“Selama ini tidak bisa, akhirnya mereka tidak bersekolah berharap kepada orang tua tapi juga tidak mampu. Tidak dapat sekolah negeri makanya tidak melanjutkan pendidikannya,” tandasnya.(redks)