Tarakan, kaltarastories.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Norma, menyambut baik digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Utara (Kaltara).
Raperda itu sendiri sedang digodok oleh DPRD Kaltara. Salah satu tahapannya adalah public hearing yang digelar di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Kamis (4/8/2022). Mewakili DPRD KTT, Norma turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi DPRD Kaltara dalam upaya menyusun Rancangan Perda Lingkungan Hidup ini agar ada rambu-rambu yang jelas sebagai acuan daerah-daerah di Kaltara dalam menyusun rancangan pembangunannya,” ujar Norma.
Norma menilai, raperda tersebut sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dengan sumber daya alam yang dimiliki Kaltara.
“Pada hakikatnya rancangan perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kaltara ini dibuat untuk menjaga keseimbangan Lingkungan Hidup dengan sumber-sumber daya alam,” jelasnya.
Menurutnya, dalam menyusun rancangan pembangunan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan dampak lingkungan.
“Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan, dengan terlebihdulu membuat kajian lingkungan hidup agar kelestarian alam tetap terjaga, tidak mengganggu ekosistem dan keseimbangan terjaga secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Raperda itu sendiri, menurut Norma, nantinya akan menjadi landasan DPRD KTT untuk membuat perda inisiatif tentang lingkungan hidup. “Iya nantinya DPRD juga akan membuat perda inisiatif tentang lingkungan hidup,” pungkasnya.(adv)