Nunukan, kaltarastories.com – Masih ingat kasus pembunuhan sadis seorang pacar kepada kekasihnya di Nunukan hingga tubuh si wanita ditemukan di semak-semak depan APMS Nunukan Selatan dalam keadaan hangus terbakar terbungkus dengan karung.
Ya, si pelaku yang tak lain pacar korban MA akhirnya berhasil diamankan polisi dengan dua timah panas bersarang di bagian kedua betisnya. Tak sampai disitu, MA terancam pasal pembunuhan berencana KUHPidana pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup hingga 20 tahun kurungan.
Nah, kini polisi kembali merilis bahwa MA tak sendiri dalam kasus ini. Seorang temannya baru-baru ini diamankan. Pelaku lain ini memang sudah masuk dalam target operasi Satreskrim Polres Nunukan.
SB alias UN (22 tahun), warga Jalan Manunggal Bhakti Nunukan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, dibekuk polisi karena terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, peran SB diduga mengetahui sejak awal rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh MA.
“Sejak awal sebenarnya sudah kita ketahui peran SB ini, hanya kita tidak ingin gegabah langsung melakukan penangkapan, karena sebelum kita memegang alat bukti yang cukup kami juga tidak bisa secara langsung mengamankan yang bersangkutan,” terang Lusgi pada Rabu (28/12/2022).
Diakui Lusgi, dalam mengungkap peran SB, polisi secara terus menerus menggali keterangan pelaku MA agar mau menceritakan sejauh mana peran dan keterlibatan SB.
“MA ini sempat ingin melindungi SB, karena yang bersangkutan memiliki istri dan anak kecil. Tapi setelah kita bujuk terus, akhirnya bercerita bahwa untuk melancarkan aksinya ia dibantu oleh SB,” jelasnya.
SB yang menjemput korban SU waktu itu atas permintaan pelaku utama MA yang tak lain temannya SB untuk dibawa ke tujuan yang disepakati.
“Jadi SB sama MA ini sudah menyepakati tempat untuk bertemu dan lokasi ini masih berada di seputaran Jalan Lingkar. Setelah sampai di tempat yang lumayan sepi, korban sempat bertanya kenapa aku diturunkan disini. Tidak lama muncul pelaku MA yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban terjatuh ke tanah,” urainya.
Melihat aksi penganiayaan tersebut, SB yang seharusnya melerai atau menghentikan perbuatan pelaku MA, justru pergi meninggalkan keduanya dan memutuskan tidak menghubungi pelaku MA.
“Karena dia ada disitu dan tidak ada upaya untuk menghentikan niat jahat MA, artinya secara tidak langsung dia juga menghendaki adanya pembunuhan itu,” ucap Lusgi.
Lusgi menerangkan, dengan dipenuhinya sejumlah bukti permulaan yang cukup, SB berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Manunggal Bhakti pada Jumat (23/12/2022).
Saat diamankan, SB sempat bersikukuh tidak mengakui perbuatannya namun pada akhirnya ia mengakui bahwa ia yang menjemput SU atas permintaan MA.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, SB memenuhi unsur dalam dugaan Pasal 340 KHUP yang mana pelaku secara sadar mengetahui niatan awal pelaku MAA dan memfasilitasi terjadinya pembunuhan tersebut.
“Karena SB ini bersifat pasif maka perannya masuk dalam kasus pembunuhan berencana. Saat ini pelaku SB telah kita amankan di Mapolres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku MA dan SB terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.(redks)