Nunukan, kaltarastories.com – Polres Nunukan akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang tega menghabisi nyawa gadis yang ditemukan di dalam semak-semak dengan kondisi mengenaskan di daerah Jalan Ujang Dewa depan APMS Nunukan Selatan pada Jumat (16/12/2022) yang lalu. Mayat perempuan ini ditemukan terbungkus karung lalu dalam keadaan hangus terbakar. Sungguh kejam pelaku yang menghabisi korban dengan cara sadis ini.
MA, pria dewasa ini diamankan polisi pada Ahad (18/12/2022) setelah diburu tim gabungan Satreskrim Polres Nunukan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan, identitas mayat perempuan yang ditemukan di semak-semak merupakan SU (21) warga Jalan Cik di Tiro RT 21, Kelurahan Nunukan Timur. Akibat persoalan asmara korban dihabisi dengan cara tak keji oleh pelaku MA.
“Untuk pelakunya sendiri yakni MA (26) warga jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan,” ujar Kapolres Nunukan kepada awak media Ahad (18/12/2022).
MA tak lain adalah kekasih korban. Mereka telah menjalin hubungan asmara. Kata Ricky, beberapa pekan terakhir diketahui korban ingin memutuskan hubungan asmara dengan pelaku, namun pelaku tak ingin mengakhiri hubungan tersebut.
Bahkan pelaku sempat besikeras ingin menikah dengan korban, namun korban tetap menolaknya. Atas informasi itu MA erat kaitannya dengan kematian korban SU.
Pelaku lalu berhasil diamankan secara paksa di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, dari tangan pelaku berhasil ditemukan HP milik korban.
“Jadi korban setelah melakukan aksinya ia bersembunyi, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan, lantaran sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kedua kaki korban dihadiahi timah panas,” ujar Ricky.
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga pelaku sakit hati dengan korban lantaran tak ingin menikah dengannya sehingga pelaku menganiaya korban hingga akhirnya membunuh korban.
Diduga MA telah merencanakan aksinya untuk membunuh korban. Selain itu, pelaku telah menganiaya korban di TKP yang berbeda hingga korban meninggal dunia.
Sehari setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu membawa korban dengan menggunakan karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor merek beat pop dan membakar korban di TKP saat korban pertama kali ditemukan.
“Pelaku sudah merencanakan semuanya setelah pelaku menjemput korban di tempat kerjanya pada Selasa (13/12/2022) lalu, sejauh ini pengakuan korban dia melakukan aksinya seorang diri,” ucap kapolres.
Pelaku disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (redks)