TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama dengan pimpinan DPRD Kota Tarakan menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.
Penandatanganan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Sabtu (27/11) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, maka KUA-PPAS ini akan menjadi salah satu dasar kebijakan penganggaran tahun 2022 mendatang yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Adapun jumlah pendapatan/belanja yang dalam KUA-PPAS ini direncanakan sejumlah lebih kurang 1 triliun rupiah. Sejalan dengan itu, Wali Kota dalam sambutannya berkomitmen agar dalam penyelenggaraan pembangunan, Pemkot akan semantiasa terus transparan dan akuntabel serta menjalin kerja sama yang konstruktif dengan semua pihak.
