kaltarastories.com, Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) semakin intens melakukan fungsi-fungsi pencegahan bersama Instansi Pemerintah yang terkait dalam rangka hadapi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu Instansi Pemerintah yang didatangi oleh Bawaslu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara, pada hari kamis (14/07).
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, salah satu bentuk fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah melakukan koordinasi kepada Instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil untuk Pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Disdukcapil sebagai Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam menyiapkan data penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) berperan sangat penting demi tersedianya data penduduk yang update dan mutakhir.
“Sebagaimana diketahui produk yang kita olah di awal itu adalah data pemilih yang bermuara dari data Pemilu, sementara aturan telah menerangkan sumber data pemilih potensial itu adalah dp4 yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Disdukcapil,” Ungkapnya
Ketua bawaslu yang sebelumnya membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran tersebut menambahkan bahwa berdasarkan aturan Bawaslu harus melakukan pengawasan di lapangan terkait data pemilih tetap (DPT) setiap tiga bulan secara berkesinambungan sejak pemilihan/pilkada terakhir. “Apa yang ditemukan teman-teman pengawas yang turun di lapangan ada perubahan data walaupun belum terlalu signifikan. Sehingga belum bisa direkomendasi untuk dijadikan acuan merubah data dp4 nantinya, tapi paling tidak bisa disandingkan dengan dp4,” ungkapnya.
“Berdasarkan laporan atau presentasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan sampling di lapangan menjelaskan bahwa terdapat perubahan data tapi belum diperbaharui, seperti data yang telah meninggal tapi masih terdaftar dalam kartu kependudukan (KK),” lanjutnya.
Dari informasi tersebut Bawaslu telah menyampaikan ke KPU, “karena Bawaslu Kaltara ingin program pendataan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berkesinambungan sejak akhir Pilkada terakhir yang lalu tidak sia-sia,” lanjut Suryani.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Disdukcapil Provinsi Kaltara, Sanusi menjelaskan bahwa untuk data penduduk yang meninggal tapi belum hilang dari daftar kependudukan itu karena dari masyarakat atau pihak keluarga yang meninggal belum melaporkannya ke Disdukcapil sehingga secara regulasi data itu tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan dari daftar kependudukan.
“Kita juga tidak mungkin mendatangi masyarakat satu persatu untuk mencatat siapa anggota keluarganya yang telah meninggal, kecuali mereka yang datang ke kita untuk melaporkan bahwa orang yang bernama ini dengan NIK ini telah meninggal sebagai dasar kita menghapus nama dan NIK yang bersangkutan dari daftar kependudukan. Selama tidak dilaporkan maka orang yang meninggal tersebut masih tercatat. Karena regulasinya memang seperti itu,” tegasnya.
Selain itu, Sanusi menjelaskan jika pendataan kependudukan itu butuh waktu yang tidak sebentar. Apalagi untuk perekaman berdasarkan regulasi harus telah berumur 17 tahun. Apabila perekaman dilakukan sebelum itu data tersebut memiliki potensi mengalami perubahan karena pada saat umur 17 tahun akan dilakukan koreksi kembali. Namun, demi menghadapi Pemilu 2024, perekaman dilakukan diawal bagi pemilih pemula ketika dihitung waktunya pada saat masa pencoblosan tahun 2024 yang bersangkutan telah mencapai usia 17 tahun.
“Regulasi kita mengatur perekaman itu dimulai ketika seseorang sudah genap berumur 17 tahun. Karena ada alasan genetikal yang tidak bisa terbaca oleh teknologi, makanya perekaman yang dilakukan pada umur 17 tahun dianggap tidak akan berubah secara genetik, misalnya terkait sidik jari dan lensa mata,” jelasnya.
“Kendala lain yang dihadapi karena Berdasarkan ketentuan untuk perekaman hanya bisa dilakukan Disdukcapil dan masyarakat harus datang ke kantor. Dengan jarak tempuh kita di Kaltara yang sangat jauh menjadi penghambat masyarakat untuk bisa datang, sehingga kami mendatangi langsung ke daerah yang sulit terjangkau tersebut dengan mengeluarkan biaya yang tidak kecil,” tuturnya.
Rombongan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara, Saiful Bahri beserta jajaran Struktural dan Staf teknis. Bersama Ketua Disdukcapil juga hadir Kabid Piak dan Kabid Capil di dalam ruang kerja kepala dinas lantai 3 kantor gabungan dinas-dinas Pemerintah Provinsi Kaltara.(*)
Sumber: Bawaslu Kaltara
![](https://i0.wp.com/www.kaltarastories.com/wp-content/uploads/2022/06/PROMOSI-3-01-scaled.jpg?ssl=1)