kaltarastories.com, Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) laksanakan rapat Sosialisasi Penilaian Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai tahapan awal dalam melaksanakan penilaian kesiapan pelayanan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (15/07)
Penilaian kesiapan pelayanan informasi publik ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar siap dalam melakukan Pelayanan Informasi Publik khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sebagai Lembaga publik, Bawaslu berkewajiban terbuka terkait informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut tidak boleh dikesampingkan meskipun di tengah kesibukan Bawaslu mengawasi Tahapan Pemilu 2024 karena terdapat konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan”. Ungkap Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah.
Dengan dilaksanakan penilaian pelayanan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat mengukur tingkat kesiapan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan jika masih ada yang kurang siap, dapat segera dibenahi.
Harapannya, dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bawaslu Kaltara dapat menjadi Lembaga yang Informatif.
Sebagai informasi, tahapan yang menjadi penilaian seperti, Proses Penyambutan Pemohon, Proses Penyerapan Permohonan Informasi, Proses penentuan jenis informasi yang dimohonkan, dan Penyampaian status permohonan informasi. Bentuk pelaksanaannya berupa Simulasi yang disampaikan kepada Bawaslu Kaltara dalam bentuk Video.
Rapat yang di Pimpin langsung oleh Fadliansyah, dihadiri oleh Tim Keterbukaan Informasi Bawaslu Kaltara, Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, Atasan PPID, serta PPID.(*)
Sumber: Bawaslu Kaltara
