Kalimantan Utara – Menyambut Tahun Baru 2024, Provinsi Kalimantan Utara masih mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC). Sebanyak 98,84% penduduk provinsi termuda di Indonesia ini telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian atas UHC ini tidak lepas dari dukungan dan komitmen penuh dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan utara dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduknya dalam Program JKN.
“Provinsi Kalimantan Utara secara resmi telah mendapatkan predikat UHC sejak November 2018 lalu. kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih atas niatan mulia dari pemerintah dan komitmen kuat dalam mempertahankan UHC dan memastikan perlindungan jaminan kesehatan seluruh penduduknya dalam Program JKN selama lima tahun berturut-turut hingga saat ini” ujar Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Asnila Dewi Harahap.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah penduduk Kalimantan Utara yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN sampai dengan Desember 2023 adalah sebanyak 726.206 jiwa dari total penduduk sebanyak 734.713 jiwa. Jumlah kepesertaan ini terdiri dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan APBN dan Pemerintah Daerah dengan APBD. Kemudian, dari data tersebut sebanyak 159.564 jiwa penduduk telah didaftarkan sebagai PBI yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Asnila menjelaskan, dari lima Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara seluruhnya telah mampu mempertahankan predikat UHC hingga tahun 2023. Ini membuktikan dukungan yang besar juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan kepesertaan Program JKN bagi penduduknya.
“Kami sampaikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Kaltara yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung telah mempertahankan predikat UHC hingga tahun ini. Masing-masing daerah telah memastikan lebih dari 95% penduduknya terdaftar sebagai peserta JKN” pungkasnya.
Asnila menambahkan, dengan adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah, ia yakin perlindungan Program JKN akan semakin luas dirasakan oleh masyarakat Kaltara. Asnila menyebut, dengan terdaftarnya warga Kaltara menjadi peserta JKN, mereka bisa kian mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa terkendala faktor biaya lagi.
“Berkat UHC, masyarakat saat ini tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang besar saat jatuh sakit. Terkhusus masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan, dapat langsung didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai KTP dan kepesertaannya langsung aktif untuk digunakan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen akan keberlanjutan UHC, Asnila mengatakan bahwa saat ini seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Utara juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang akan berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di Provinsi Kaltara sekaligus memastikan komitmen Pemerintah untuk mendaftarkan penduduknya menjadi peserta Program JKN melalui segmen PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun Pemerintah Kabupaten/Kota” tutup Asnila.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah daerah yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (adv/oki)