Tarakan – EG (usia 25 tahun) diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur. EG tak berkutik saat diangkut polisi pada Sabtu (25/12).
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 12 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan EG. Kasus ini awal mula diakui EG dia lakukan pada akhir 2020 lalu berlanjut di 2021.
Kasus ini diketahui polisi, setelah kerabat korban datang melaporkan perbuatan pencabulan tersebut. Polisi pun melaksanakan rangkaian penyelidikan.
EG seorang laki-laki, mencabuli anak laki-laki, seperti terdapat kelainan pada jiwa tersangka ini. EG bekerja pada perusahaan di Tarakan. Ia sebagai karyawan.
“Dia mengaku melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 12 kali,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja A, Senin (27/12) melalui konferensi pers.
Sampai saat ini, dari dugaan 12 orang korban kegilaan EG, baru 2 orang yang melapor ke kantor polisi.
Canggihnya, EG pakai media sosial untuk menjaring korbannya. EG pakai akun palsu, fotonya dia pasang foto gadis sehingga anak laki-laki suka. Sampai akhirnya, EG ajak korban ketemuan.
Jadi, EG meminta kepada para korban mengirimkan foto kemaluan mereka. Kemudian ngajak korban bertemu di hotel.
Setelah bertemu para korban dipaksa melayani EG, jika tidak mau EG ancam korban dengan membagikan foto kemaluan para korban tadi ke medsos. Tentu hal itu bikin para korban ketakutan dan menuruti arahan EG.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menerangkan jika 12 orang korban ini menurut pengakuan EG sendiri ketika menjalani pemeriksaan.
“Ini pencabulan seksual sejenis, semua korban merupakan laki-laki,” jelasnya.
Menurut pendalaman polisi, tersangka EG pecinta sesama jenis. Ia memang tak melakukan upaya pemaksaan kepada korbannya, namun ia mengancam jika tidak diiyakan maunya.
Perbuatan EG mencabuli korban umur 15-16 tahun disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Sumber: Polres Tarakan