Sekatak, kaltarastories.com – Penertiban tambang emas ilegal kembali dilakukan oleh personel Polsek Sekatak didampingi perwakilan lembaga adat setempat dan pihak perusahaan, Jumat (13/1/2023) sekira pukul 14.00 WITA.
Lokasi tambang emas ilegal bernama Mewet Kilometer 15, Desa Tenggiling Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang ditutup aparat.
Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud menuturkan, pihaknya bersama lembaga adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa setempat dan perusahaan melaksanakan penertiban. Tak lain, diharapkan agar tidak ada aktivitas penambangan emas secara ilegal kembali.
Bahkan, sebagai upaya bersama di lokasi tambang emas ilegal dipasang spanduk larangan menambang emas di lokasi tambang.
“Di lokasi tambang ilegal kami melaksanakan pembongkaran dan pembakaran tenda milik para penambang emas ilegal,” ucap Kapolsek.
Ditegaskan, penindakan yang dilakukan lokasi tambang emas ilegal bertujuan menghindari adanya korban. Sebab, belum lama ini terdapat dua orang korban meninggal dunia karena tertimbun saat berada di lubang galian.
“Ini untuk menghentikan adanya aktivitas penambangan ilegal. Karena melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Mahmud.
Ia berpesan agar aktivitas tambang emas ilegal dapat dihentikan. Sebab, jika masih ditemukan langkah tegas akan dilakukan dengan memproses secara hukum. Kemudian tenda milik penambang akan di musnahkan dengan cara dibakar.
“Kami berpesan agar segera menghentikan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” tutupnya.(hms)
![](https://i0.wp.com/www.kaltarastories.com/wp-content/uploads/2022/06/PROMOSI-3-01-scaled.jpg?ssl=1)