Tarakan – Pada Hari Kamis, 05 Januari 2023, sekira jam 19.00 wita Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan seorang laki-laki berinisial “AA” yang diduga telah melakukan pencurian Handphone di Jalan Yos sudarso tepatnya diparkiran Grand Tarakan Mall (GTM).
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Pidum Satuan reskrim polres tarakan, IPDA M. Farhan.S.Tr.K menjelaskan Kronologis pencurian yang terjadi pada Senin, 26 Desember 2022 lalu, menurut keterangan pelapor “Pada Hari senin Tanggal 26 desember 2022 Sekira Pukul 17.30 wita, Pada Saat pelapor dan temannya sampai diparkiran Grand Tarakan Mall, Pelapor memarkirkan kendaraan sepeda motor diparkiran motor, kemudian pelapor dan temannya meninggalkan sepeda motor tersebut dan pelapor lupa untuk menggambil handphone yang diletakkan didashboard motor, saat menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal, pelapor dan temannya langsung kembali keparkiran dan melihat handphone miliknya yang diletakkan didashboard motor telah hilang.” Jelas farhan
Selain Itu kanit pdium juga menambahkan , pelapor sempat menanyakan handphone tersebut kepada juru parkir namun juru parkir tersebut tidak melihat handphone milik pelapor dan temannya.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polres tarakan, dan dari laporan tersebut. Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pada hari kamis, 05 Januari 2023, unit resmob sat reskrim polres tarakan mengamankan seorang laki-laki berinisial “AA” yang merupakan penjaga parkir di GTM.
Kanit Pidum menguraikan pengakuaan TSK “AA” bawa tersangka mengakui telah mengambil 2 (dua) unit handphone dari dashboard motor pengunjung GTM yang masing-masing berjenis 1 ( satu ) unit merk Realme C25 Warna Biru dan – 1 ( satu ) unit handphone merk Realme C15 Warna Silver.” Urainya
Pada saat diamankan di rumah kosnya di Jalan Kusuma Bangsa, ditemukan barang bukti berupa hp Realme C25 Warna Biru dan hp Realme C15 Warna Silver, tsk juga mengakui bahwa salah satu handphone hasil curian telah dijual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan uang nya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.” Beber kanit pidum.(hms)