Tarakan, kaltarastories.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat pagi (23/12) memusnahkan 15,849 kg atau 15.849,17 gram barang bukti sabu dari 3 laporan kasus peredaran narkotika dalam sebulan terakhir di wilayah Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara Brigadir Jenderal Polisi Rudi Hartono, SH, S.IK dalam kegiatan pemusnahan menyampaikan, pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika ini sebagai wujud keterbukaan publik.
“Karena barang bukti ini rentan sekali, sehingga harus kita musnahkan disaksikan dari pengadilan negeri, kejaksaan, kepolisian hingga penasehat hukum,” jelasnya.
Diakui Rudi, beberapa kali pengungkapan kasus peredaran sabu tidak pihaknya publikasikan karena masih dalam rangkaian penyelidikan atau pengembangan kasus untuk mencari jaringannya.
“Ada beberapa penangkapan kita tidak dipublis karena kita bidik bandar, ini kita musnahkan barang bukti,” ujarnya.
3 kasus yang diungkap BNNP Kaltara di antaranya pada 2 November 2022 di Jalan Aki Balak RT 20. Satu orang diamankan yakni berinisial BM.
“Kami temukan 43 paket kecil, uji lab hasilnya positif,” ujar AKBP Deden Andriana, SH selaku Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara.
Kasus kedua padan 17 November 2022 di pelabuhan tradisional somel jalan Usman, di wilayah Nunukan. Ini hasil pengungkapan BINDA Kaltara dan jajarannya. Pelaku IG dan MF. Keduanya merupakan perempuan dewasa dengan barang bukti sabu 4 kiloan.
Kasus ketiga pada 22 November 2022 di parkiran Hotel Bodhi Tanjung Selor Hilir oleh BNNP 12 bungkus besar diduga sabu. Dua laki-laki diamankan HR dan MIS. Hasil uji laboratorium sebanyak 2 bungkus seberat 2 kg positif sabu dan sisanya diperkirakan tawas.(redks)