MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau memastikan kejadian Video Viral Ikan yang diduga beracun di Pasar Pelangi atau Pasar Minan, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau telah dipastikan tidak terbukti kebenarannya atau Hoax.
Hari ini, Polres Malinau menggelar Press Release terkait kejadian Video Viral Ikan tersebut yang diduga beracun sepekan lalu yang merupakan kesalahpahaman, dan pada Press Release tersebut juga mempertemukan seluruh pihak untuk menjelaskan kronologi sekaligus meluruskan informasi yang beredar, Senin (5/12).
Mewakili Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., kegiatan Press Release yang dilaksanakan di aula Rupatama Polres Malinau tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau KOMPOL Lafrin Tambunan, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau AIPDA Subandi dan bersama sejumlah awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakapolres Malinau KOMPOL Lafrin Tambunan, S.H., menyampaikan, Polres Malinau telah memeriksa duduk perkara dan muasal beredarnya dua potongan video viral pendek tersebut dan memanggil serta mendengarkan keterangan tiga pihak yakni pedagang, pemilik hewan peliharaan sekaligus perekam dan pembeli.
“Polres Malinau telah memeriksa kejadian video viral pekan lalu. Jadi ini berawal dari kesalahpahaman saja sehingga kita pertemukan pihak-pihak untuk menemukan permasalahannya,” ujar Lafrin Tambunan
Untuk diketahui, Video Viral Ikan tersebut direkam oleh pemilik hewan peliharaan berinisial N yang diduga keracunan seusai mengonsumsi ikan di Desa Tanjung Keranjang, pada Sabtu (26/11/2022) lalu.
“Dari pihak yang merekam ini, awalnya hanya menyampaikan video ke grup WhatsApp keluarganya dengan maksud mengingatkan agar berhati-hati mengonsumsi ikan. Kesalahannya, informasi harus dicek dulu kebenarannya, jangan sampai merugikan masyarakat banyak seperti yang terjadi sekarang,” katanya
Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, awal tersebarnya dua potongan video tersebut murni kesalahpahaman pembeli dan perekam video karena tidak memeriksa benar tidaknya kejadian.
Selain itu, perkara ini telah memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai misinformasi, hoaks atau kabar yang dibuat-buat.
“Bukti pertama adalah hasil pemeriksaan dagangan penjual ikan di Pasar Pelangi atau Pasar Minan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Malinau yang bebas dari senyawa berbahaya,” tambah Wisnu Bramantio
Selanjutnya, pengakuan dari pihak ketiga yang sengaja membubuhi racun, kandungan racun bukan dari dagangan di Pasar melainkan seusai ikan dibeli dari Pasar .
“Sebelumnya juga kita sudah periksa di Pasar dengan Dinas Kesehatan. Hasil labnya tidak ada kandungan bahan berbahaya dari dagangan penjual. Sesuai keterangan tadi, ikan itu dikasih racun setelah dibeli dari Pasar, jadi perekam salah paham dan salah karena tidak verifikasi kebenarannya,” ungkapnya
Wisnu Bramatio mengatakan kejadian tersebut berakhir damai dari kedua pihak. Perekam telah memohon maaf dan berjanji mengirimkan video klarifikasi atas kesalahannya.
“Kasus ini pelajaran untuk semuanya, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Karena ada unsur pidananya, begitu pun yang meracun juga bisa kena ancaman pidana. Jadi kami minta masyarakat supaya verifikasi kebenaran sebelum menyebarkan informasi, apalagi yang berdampak terhadap masyarakat banyak,” pungkasnya
Pedagang di Pasar Pelangi atau Pasar Minan sepakat untuk mencabut laporan dengan syarat meminta untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan video sebelumnya tidak benar yang dapat menimbulkan kegelisahan masyarakat umum.(hms)