Nunukan – Polres Nunukan melalui Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil menggagalkan 36 karpet tanpa cukai asal Malaysia di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat (02/12/2022).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan dihari itu, sekira pukul 07.00 WITA personel Polsek KSKP melaksanakan pengamanan kegiatan debarkasi penumpang dan barang KM. Queen soya yang baru tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Lalu, sekira pukul 12.30 WITA, personel melihat mobil pick up memuat tumpukan barang yang masuk arah kedalam dermaga pelabuhan.
“Pick up tersebut langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, saat dilakukan pengecekan didapati barang dimuat berupa Tekstil jenis karpet dari Malaysia sebanyak 7 ball, dengan rincian 1 ball berisikan 5 lembar karpet dengan total keseluruhan 36,” ungkapnya.
SelaIn itu, puluhan karpet berukuran 190×270 cm tersebut tidak memilik dokumen kepabeanan, selanjutnya personel mengamankan mobil pickup beserta muatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dimintai keterangan, pemilik karpet tersebut mengakui jika barang tersebut dari Malaysia tanpa dokumen kepabaenan dan akan dibawa ke Sulawesi Selatan,” katanya.
Kapolres menyampaikan, dengan mengingat perkara dimaksud termasuk pelanggaran kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, sehingga sejumlah karpet yang diamankan tersebut diserahkan ke pihak kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena puluhan karpet tanpa cukai tersebut merupakan pelanggaran kepabeanan sehingga untuk proses lebih lanjutnya kita serahkan ke pihak Bea Cukai,” pungkasnya.(hms)
