TANJUNG SELOR – Area tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan kembali memakan korban. Hanya, jika sebelumnya korban tertimbun tanah saat berada dalam lubang kali ini penganiayaan yang dialami oleh seorang pria di lokasi tambang blok Dompeng Desa Sekatak Buji pada Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan kejadian penganiayaan tersebut sudah dalam penanganannya, saat mengamankan pelaku Polsek Sekatak dibantu oleh Sat Brimob.
“Awal kejadian ini karena adanya selisih paham, hingga membuat 2 orang bernama AK dan UD bersitegang dan terjadi penganiayaan,” ucap IPTU Mahmud, Minggu (27/11).
Dia menjelaskan perkara penganiayaan itu bermula ketika pelaku bernama AK (49) pada pukul 02.00 wita dini hari bertanya kepada korban atas nama UD (39), apakah korban yang telah mengambil material di lubang milik pelaku. Korban UD pun menjawab tidak, jawaban inipun ditanggapi lain oleh pelaku sampai terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku AK kepada UD.
“Korban menjawab bahwa dia tidak mengambil material di lubang tersebut, mendengar jawaban itu AK emosi dan memukulkan parang beserta sarungnya kepada UD dan mengenai tangan kirinya,” jelasnya.
Ternyata para yang digunakan memukul itu pecah, sehingga bagian tajam parang tersebut melukai tangan kiri korban dan menyebabkan luka sayat sekitar 10 cm. Melihat korban terluka, pelaku menghentikan kegiatannya dan berlalu pergi.
“Akibat luka yang dialami korban, akhirnya warga yang ada membawa korban ke Puskesmas Sekatak Buji dan mendapatkan perawatan,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi yang telah mengantongi identitasnya pun bergegas melakukan pencarian hingga ke blok Dompeng. Tak butuh lama, pelaku pun diringkus beserta parang yang digunakannya untuk memukul korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku telah diamankan, barang bukti yang kita amankan 1 bilah parang dan sarung parang warna putih serta pakaian korban. Untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1,” pungkasnya.(hms)