Tarakan, kaltarastories.com – Satreskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika golongan satu jenis sabu hampir 1 kg di Mako Polres Tarakan, Kamis (17/11).
Prosesi pemusnahan disaksikan empat orang tersangka, pihak kejaksaan, pengadilan negeri Tarakan dan penasehat hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Tarakan dalam sebulan terakhir.
Kapolres Tarakan AKBP AKBP Taufik Nurmandia dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini telah melalui persetujuan pengadilan negeri. Sebagian barang bukti tentu akan disisihkan untuk bahan pembuktian di persidangan nantinya.
“Setelah kita sisihkan untuk pembuktian persidangan maka dimusnahkan seberat 982,18 gram,” jelas Kapolres Tarakan.
Ditambahkan Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F. Rhomadoni, S.Trk, dari ketiga laporan polisi, terdapat satu orang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang ini kita duga sebagai pemilik barang dari Malaysia,” ujarnya.
Sementara untuk kasus dua perempuan cantik yang diamankan dengan sabu seberat 942,49 gram, kata Dien, telah diketahui pemilik sabu yakni MR, warga RT 14 Binalatung Kota Tarakan. “MR ini pemilik barang,” ucap Dien.
Prosesi pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diaduk hingga larut disaksikan para tersangka.
Mengulas pengungkapan kasus dua perempuan cantik dengan sabu hampir 1 kg, berawal Senin (24/10/2022), TR (20 tahun), ANA (18 tahun) dan MR (47 tahun) diamankan personel Satreskoba Polres Tarakan di tempat berbeda di Tarakan.
Pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 02.00 di Jalan Gunung Semeru. Tim Opsnal mendapati informasi bahwa di lokasi tersebut kerap kali dijadikan transaksi jual beli narkotika.
Personel menuju lokasi dan mencurigai mobil Toyota putih KU 1762, mobil itupun diikuti sampai di daerah Kampung Bugis.
Tak menunggu waktu lama, personel langsung melakukan pengamanan yang juga terdapat saksi untuk penggeledahan badan serta mobil yang dinaiki oleh TR.
“Saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga sabu disimpan di dalam kotak handphone dengan berat 37,94 gram,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan TR, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang juga wanita yakni ANA. Tim pun bergerak sekira pukul 03.00 untuk mencari keberadaan ANA yang diciduk di parkiran salah satu tempat hiburan malam yang ada di Gunung Selatan.
Perwira melati dua itu lanjut menjelaskan, ANA langsung dibawa ke rumahnya yang beralamat di Kampung Enam, dan mendapati 1 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat 943,49 gram di dalam lemari pakaian.
“Jadi itu dibungkus lagi dengan bungkus tas belanja bertuliskan planet surf warna hitam. Lalu dia (ANA) diinterogasi kemudian dia mengaku mendapatkan barang dari MR, akhirnya tim berangkat lagi mencari MR itu sekitar jam 05.30,” terangnya.
MR pun berhasil diciduk di Jalan Binalatung RT. 14 dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan. Untuk diketahui, MR merupakan incaran dari Reskoba Polres Tarakan karena sempat menyuruh anaknya untuk melakukan penjualan sabu pada bulan Juni lalu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni menerangkan kejadian ini baru yang pertama kali dilakukan oleh TR dan ANA. ANA dan TR juga memiliki hubungan pertemanan sebelumnya.
“Kalau ANA ini pengakuannya baru pertama, tapi dia tidak kenal MR. Dia tidak tahu juga katanya kalau itu ada sabu, ketika ia buka bocor terus dia panik,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, ANA melakukan hal ini karena desakan ekonomi, ia juga merasa putus asa karena diputuskan kekasihnya.
“Ini barangnya dari Malaysia, MR yang komunikasi ke sana langsung. Ya ANA ini broken home juga. Dia diupah itu Rp 6 juta tapi posisinya tidak tahu itu barang apa yang dititip untuk tujuan Malinau,” bebernya.
Atas tindakan ini, ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
