Nunukan – Berkat pendekatan humanis, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis tabur bersama 1 butir amunisi secara sukarela oleh pemiliknya ke Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Inf. Iwan Hermaya membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, warga telah menyerahkan senjata api dan munisi kepada Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC di Pos Gabma Simanggaris SSK II.
“Saya mendapat laporan dari Pos Gabma Simanggaris SSK II ada warga menyerahkan secara sukarela 1 pucuk senjata api dan munisi,” ungkap Iwan Hermaya, Selasa, 23 April 2024.
Adapun senjata yang diserahkan warga itu diketahui bernama LW Warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris. Senjata api rakitan laras panjang jenis tabur bersama 1 butir amunisi.
“Penyerahan ini setelah Personal Satgas rutin memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan senjata api ilegal dan peran aktif personil satgas ikut dalam kegiatan gotong royong maupun kegiatan Desa yang lainnya di Seimanggaris,” bebernya.
Selain itu, LW mengatakan memang dirinya berencana akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada Pos Satgas. Namun sebelum menyerahkan, dia menyampaikan bahwa setelah dirinya menyerahkan senjata api miliknya dia berpesan bahwa agar nanti dirinya tidak diproses hukum. “Saya jangan dihukum,” terangnya.
Danpos Gabma Simanggaris Sertu Ferdi Tri W, menjelaskan pihaknya akan melindungi dan berjanji bahwa LW tidak akan diproses hukum dikemudian hari. “Tidak akan, karena akan kami lindungi, karena telah menyerah (Senpinya), red) secara sukarela ke petugas,” tutupnya.(rls)