NUNUKAN – WI (22) yang beralamat di Jalan Cik Ditiro RT.017 Nunukan Timur diamankan Unit Sat Reskrim Polsek Nunukan pada Senin 07 November 2022, usai gelapkan kurang lebih 281 (dua ratus delapan puluh satu) liter solar dexlite di Pertashop (Pertamina Shop) CV. Tirta Dimitry tempatnya bekerja.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Siswati mengatakan, kejadian bermula dari seringnya selisih pembukuan yang dilakukan oleh pelaku atas penjualan solar dexlite di pertashop milik korban RA (42).
“Hal ini mengakibatkan korban curiga bahwa selama ini diduga pelaku, yang merupakan karyawan pertashop miliknya telah menggelapkan solar dexlite,” lanjutnya.
Hingga pada Senin 07 November 2022, korban melakukan audit penjualan selama seminggu sebelumnya, dari situ terdapat selisih penjualan solar dexlite kurang lebih 200-300 liter,” lanjutnya.
Awalnya pelaku tidak mengakui adanya selisih tersebut dengan alasan dirinya sudah tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari karena sakit, meski demikian kunci dispenser pertashop di pegang oleh diduga pelaku.
Karena pelaku tidak kooperatif, dan kejadian tersebut sebelumnya juga sudah pernah terjadi, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
“Menindak lanjuti laporan korban, maka kami upayakan mencari saksi yang mengetahui perbuatan pelaku. Dari keterangan saksi menerangkan bahwa pelaku diduga telah menjual solar dexlite kepada seseorang pada Sabtu 05 November 2022 malam hari ketika pertashop dalam keadaan tutup,” ucap Siswati.
“Penjualan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan tidak menyampaikan kepada korban selaku bosnya, dengan niat bahwa uang hasil penjualan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian, orang yang diduga membeli solar dexlite tersebut kami temukan dan membenarkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pada minggu terakhir bulan Oktober 2022 pelaku telah menggelapkan solar dexlite korban sebanyak kurang lebih 90 liter senilai Rp1.700.000,00 dan pada Sabtu 5 November 2022 telah menggelapkan solar dexlite sebanyak kurang lebih 191 liter senilai Rp3.470.000,00.
Keterangan pelaku tersebut selanjutnya di cocokkan ulang dengan catatan penjualan dan ternyata benar, sehingga kerugian materiil korban menjadi bertambah.
Modus operandi pelaku yakni, pelaku merupakan karyawan Pertashop CV. Tirta Dimitri milik korban. Diduga pelaku telah menggelapkan solar dexlite milik korban dengan cara menjualnya kepada orang lain kemudian mengambil uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadinya.
Keterangan lain bahwa pada bulan Oktober 2022, sebelumnya pelaku juga diduga telah menggelapkan uang setoran pertashop senilai Rp20.000.000,00 dengan dalih pelaku bahwa uang tersebut hilang.
“Namun faktanya keterangan pelaku janggal, dan diduga kuat uang dimaksud di gelapkan oleh pelaku dengan petunjuk adanya barang-barang baru seperti HP dan sebagainya yang baru dibeli oleh pelaku. Korban saat itu mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pelaku mengganti uang tersebut dengan cara potong gaji,” terangnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 374 subs pasal 372 KUHP dan ancaman pidana 4 tahun penjara.(hms)
