Tarakan, kaltarastories.com – Polisi yang tergabung dalam Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan 4 orang anak di bawah umur yang terlibat kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
4 pelaku ini adalah FA (15 tahun), SE (16 tahun), RF (16 tahun) dan RI (16 tahun). Di antara pelaku ini ada yang masih duduk di bangku sekolah.
Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan, menuturkan, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi. Pada 18 Agustus 2022 mereka beraksi di halaman parkir RSUD dr. H Jusuf SK. Pada 6 Mei 2022 di depan kantor Pam Obvit Polda Kaltara dan 7 Mei 2022 di depan Islamic Center Taman Berkampung dan lokasi pada 23 Juli 2022 di Cafe Food Tastic.
“Dari beberapa TKP ini anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, mereka ternyata berkelompok dan diketuai oleh pelaku SE,” jelas Farhan, Selasa (18/10).
Petunjuk awal polisi mengungkap kasus ini ketika adanya laporan kerangka motor milik korban ditemukan di tempat pengepul besi tua. Ternyata pelaku berinisial FA yang telah menjual sebagian kerangka motor diduga hasil curian.
“Dari situ baru diketahui TKP lainnya dan otak dari pencurian ini si pelaku SE. Karena barang bukti yang diamankan semuanya ada keterlibatan SE,” ujar Farhan.
Sepeda motor yang disita polisi sebagai barang bukti tindak kriminal keempat pelaku, yakni 4 unit motor Yamaha Mio M3 dan 1 unit Honda Beat. Dari kelima barang bukti tersebut terdapat satu motor yang bentuknya sudah tak sempurna karena dibongkar atau dipreteli pelaku. Kerangka motor yang dipreteli sempat dijual seharga Rp 80 ribu dan velg motor Rp 300 ribu.
“Uang ini dijadikan taruhan dalam ajang balap liar di malam hari, di daerah Islamic Center. Kemudian kenapa trennya Yamaha Mio M3 karena balap liar itu ada kelas untuk Mio M3. Jadi motor ini memang trend di kalangan balap liar,” ujarnya.
Para pelaku ini melakukan pencurian di malam hari dengan memanfaatkan suasana gelap sehingga motor yang mereka curi didorong. “Jadi mereka berdua pelaku ini, perannya juga beda-beda. Dia dorong sampai jalan raya, kemudian rekannya satu bertugas mendorong pakai dia motor, dibawa ke rumahnya si SE dan RI,” jelasnya.
“Kita amankan mereka di rumahnya masing-masing pada saat jam istirahat menjelang subuh. Mereka sedang tidur ada orang tuanya juga di rumah,” ucapnya.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kepolisian masih mengupayakan diversi, mengingat para pelaku masih tergolong anak-anak.(*)
Penulis: Redaksi
