Bulungan – Tim Resmob Polres Bulungan bersama Polsek Sekatak berhasil mengungkap kasus penjambretan di TKP di Jalan Pangeran Muda, RT 2, Jalan Poros Kaltara, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Ahad (28/8/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Adapun, kronologis pengungkapan kasus penjambretan dengan tersangka IS (23). Yakni, pada Minggu (29/8/2022) sekira pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Polres Bulungan beserta Polsek Sekatak mendapatkan informasi dari informan terkait adanya ciri-ciri Handphone jenis Iphone 6 plus warna Silver yang merupakan barang hasil curian.
Tepatnya, pencurian itu terjadi pada Senin (22/8/2022). Selanjutnya tim bergerak ke rumah pemegang handphone tersebut. Yakni, Ma. Dan dilakukan interogasi awal dan diketahui bahwa Ma mendapatkan handphone jenis iphone 6 plus tersebut sebelumnya dari IS yang merupakan suaminya.
Akhirnya, pada pukul 23.00 Wita, Tim mendapatkan informasi bahwa IS sudah berada di rumahnya. Untuk selanjutnya Tim mengamankan IS dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar dia yang mengambil handphone jenis iphone 6 plus tersebut dari korban. Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sekatak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekatak, IPTU Mahmud menjelaskan, motif yang dilakukan tersangka adalah sang istri berkeinginan memiliki HP jenis Iphone. Sehingga suami berusaha memenuhi keinginan sang istri. Namun caranya salah dengan cara menjambret.
Pelaku telah membuntuti korban dengan menggunakan motor dari Desa Paruh Abang hingga TKP Jalan Poros Trans Kaltara. Lalu, sekitar selama 10 menit, saat berada ditanjakan HP korban yang disimpan di kantong belakang celana jeans di ambil pelaku.
“Korban sempat berteriak “maling” dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar TKP serta mengejar pelaku. Namun pelaku saat itu tidak terkejar,” jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka bakal dipersangkakan pada pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.(*)
Sumber: HmsResbul