Bulungan, kaltarastories.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 3,14 kg dan pil ekstasi 4.753 butir di jalan Lingkar Pulau Sebatik, Nunukan pada 16 Agustus 2022.
Informasinya narkoba ini akan dikirimkan ke Pare pare, Sulses melalui Sebatik. Tersangka N (28 tahun) diamankan saat membawa barang bukti tersebut.
Kapolda Kaltara mengatakan pengungkapan ini berkat kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satnarkoba Polres Nunukan. Polisi awalnya melakukan penyelidikan di dermaga tradisional Haji Putri. Tersangka N sebagai kurir yang disuruh membawa barang bukti.
“Saat penggeledahan petugas mendapati sabu-sabu sebanyak 3 bungkus kemasan teh Cina merek Guanyinwang sebanyak 3.143,44 gram dan ekstasi sebanyak 97 bungkus plastik klip bening yang berisi total 1.792,16 gram atau 4.753 butir, ada 1 buah handphone dan uang 450 ringgit,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Senin (22/8).
Modus tersangka N membungkus barang bukti dengan karpet Malaysia. Barang bukti rencananya akan berlayar ke Pare pare menumpangi KM Bukit Siguntang.
“Pelaku belum mengetahui kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan, pelaku akan diberitahukan oleh P terkait siapa yang menerima narkotika tersebut ketika sampai di Parepare,” jelas Daniel.
Pengakuan tersangka N, ia dijanjikan upah Rp50 juta membawa barang bukti sampai tujuan. N mengaku dia datang dari Makassar ke Tarakan menggunakan pesawat lalu menuju Tawau.
“Selanjutnya menggunakan speed boat dari Tarakan menuju Sebatik lalu memasuki wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi yaitu menggunakan speedboat di dermaga Aji Kuning Sebatik Tengah menuju Tawau Malaysia,” ucapnya.
Tersangka N disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun.
Selain kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga melakukan pengungkapan kasus narkotika pada 29 Juli 2022. Sebanyak 2 pelaku diamankan A (25 tahun) dan MT (25 tahun) sebagai kurir di wilayah Tanjung Selor Hilir.
“Barang bukti sebanyak 5 bungkus sabu seberat 218,35 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Berau Kaltim,” jelasnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kasus lainnya terungkap di Tarakan, di Gang Kenari Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah. Pelaku Z (29 tahun) dengan barang bukti sebanyak 49,39 gram. Pelaku Z disangkakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
