TARAKAN – Unit Reskrim polsek tarakan barat melaksanakan release terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari minggu, 25 Juni 2022 lalu, Sepeda motor dengan nomor polisi KU 4703 GA warna putih hilang dari parkiran rumah pemiliknya di Kelurahan Selumit , Korban menyadari sepeda motor tersebu hilang keesokan harinya.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Bahyudin Mappema, mengatakan, “sebelum sepeda motor korban hilang, sekira pukul 22.00 Wita, korban mengecek sepeda motor miliknya masih ada di parkiran rumahnya. Sekira Jam 05.00 Wita dinihari, waktu korban bangun akan menjemput adiknya, motor miliknya sudah tidak ada di parkiran,” Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polsek tarakan barat dan unit reskrim polsek tarakan barat langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban, pada 8 Agustus 2022 , Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan sepeda motor dengan nomor polisi KU 4703 GA milik korban.
Awalnya, sepeda motor korban ini didapati oleh personel Satlantas Polres Tarakan saat sedang melakukan razia kendaraan, pelaku berinisial “IL” (16) yang saat itu mengendarai sepeda motor milik korban tidak memiliki identitas sebagai pengendara. Dan Saat dicocokkan dengan sepeda motor yang milik korban yang telah dilaporkan hilang, ternyata sama. Personel unit reskrim polsek tarakan barat juga sempat memanggil korban untuk memastikan motor tersebut. Dan ternyata benar, sepeda motor yang dibawa pelaku “IL” merupakan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tarakan barat menjelaskan setelah diketahui IL mengendarai sepeda motor curian, “IL” lalu di bawah ke Polsek Tarakan Barat untuk di mintai keterangan. Dan ternyata “IL” yang masih berusia 16 tahun sebelumnya pernah melakukan pencurian dan baru keluar dari Lapas Tarakan satu bulan lalu. Dan Sekarang kembali mengulangi lagi kasus pencurian,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, “sepeda motor dicuri di rumah korban sekira pukul 02.00 Wita dengan cara mendorong dari parkiran rumah korban. Setelah melihat di sekitar sepi, tersangka “IL” lalu menghidupkan sepeda motor,
Kapolsek Tarakan barat menambahkan “sebelumnya “IL” mencuri televisi di dalam rumah kosong, dan Pernah juga mencuri uang Rp40 juta. Tersangka sekarang ini tinggal sama pamannya di Bukit Cinta, orang tuanya sudah tidak ada. Jadi mungkin karena itu, “IL” tidak ada yang mengurus, makanya melakukan pencurian,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ), dan untuk tersangka “IL” disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 Subsider pasal 362 KUHP.(HumasResTrk)