kaltarastories.com, Tarakan – Kasus melibatkan anak masih saja terjadi di Kota Tarakan. Kali ini pelaku penjual bakso keliling.
Awal mula kasus ini mencuat, ketika ada seseorang yang menghubungi orang tua korban melalui telepon seluler bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan.
“Orang tuanya korban mendapat telpon dari seseorang dan disampaikan bahwa anaknya disetubuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, Kamis (7/7).
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian. Identitas pelaku N (51 tahun). Korban anak, Bunga pun mengakui dia disetubuhi N.
“Setelah dia lapor ke dinas pemberdayaan perempuan dan anak, diarahkan ke kantor polisi dan membuat laporan. Pengakuan korban memang disetubuhi N,” terangnya.
Bukannya baru, kasus pencabulan ini telah pernah terjadi pada 2021 lalu. Bunga terlihat sering melakukan video call dengan laki-laki tak dikenali.
Antara pelaku dengan korban sudah menjalin komunikasi via sosmed pada pertengahan 2021.
Lanjut Aldi, Bunga mengenali pelaku karena korban kerap jajan bakso si pelaku N.
“ini sudah tiga kali (disetubuhi pelaku) sejak tahun 2021,” ucap Aldi.
Kasus pertama pada November 2021. Pelaku dan korban di bangunan kosong. Korban dijanjikan uang Rp50 ribu untuk mau begituan.
“Dia mau karena katanya butuh makan dan uang jajan,” tukas Aldi.
Pelaku kini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan kepolisian. Sementara korban dilakukan pemulihan psikisnya.
N dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E sub Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(*)
Sumber: Reskrim Polres Tarakan