kaltarastories.com, Tarakan – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,44 gram di wilayah timur Kota Tarakan.
MS (17 tahun) harus berhadapan dengan polisi setelah diamankan pada 28 Juni 2022 sekitar jam 4 sore. Satreskoba Polres Tarakan menerima informasi di rumah MS ini sering ada transaksi gelap narkotika.
“Kami dalami, kemudian tim opsnal melakukan penggrebekan dan diamankan pelaku masih di bawah umur,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni, Senin (4/7).
Pengakuan MS, dia menjual sabu atas perintah sang ayah berinisial MR yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur.
Barang bukti dalam kasus MS ada uang Rp 1 jutaan dalam kantung celananya kemudian sabu 0,44 gram. Pasar MS, kepada nelayan sekitar. “Sudah ada pembeli yang langganan,” ujar Dien.
Perbuatan MR, sang ayah memang keterlaluan melibatkan anaknya berjualan sabu sebagaimana pengakuan MS. Ia diupah Rp100 ribu per harinya. Cuma MS tidak terbukti mengkonsumsi barang haram itu.
“Cuma disuruh aja sih tidak dipaksa,” kata Dien. MS masih duduk di bangku sekolah kelas 3 setingkat SMA.
MS disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
Sumber: Resnarkoba Polres Tarakan
![](https://i0.wp.com/www.kaltarastories.com/wp-content/uploads/2022/06/PROMOSI-3-01-scaled.jpg?ssl=1)