kaltarastories.com, Tarakan – Kacau memang otak si kakek 61 tahun ini. Polisi mengamankan si kakek akibat pegang alat kelamin anak perempuan masih 8 tahun di daerah Kota Tarakan.
Si kakek ini diinisialkan polisi L. Profesinya tiap hari jualan es keliling. Informasinya bukan kali ini saja dia pegang kemaluan si anak perempuan itu, tapi sudah 5 kali. Keenakan si kakek ini.
Parahnya, si penjual es keliling ini kedapatan atau ketangkap basah oleh orang tua si korban. Bahkan, aksinya memegang kemaluan korban sempat direkam orang tua korban.
“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.58 Wita, Minggu, 19 Juni 2022 di Kota Tarakan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, IPTU M. Aldi, Senin (27/6).
Kata Aldi, setelah merekam kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi. Tak hanya itu, aksi pelaku yang ketangkap basah itu langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Modus pelaku ini disaat menjual es keliling, si korban datang lah ke gerobaknya lalu membeli es. Memanfaatkan keadaan sekitar sepi, si kakek memegang kemaluan korban yang masih usia belia itu.
“L ini melakukan perbuatan cabul sudah lima kali pada Melati (nama disamarkan),” ujar Aldi.
“Dia melakukan perbuatan asusila karena dari riwayat rumah tangganya sudah ditinggal cerai sama istrinya tahun 2008 dan dia hidup seorang sendiri,” jelas polisi berpangkat balok dua ini.
Kasus ini bermula saat anak-anak sebaya dengan korban nyeletuk jangan dekati penjual es L karena takut dipegang-pegang. Hal itu sampai ke telinga orang tua korban dan orang tua korban tak tinggal diam.
Si korban diakui memang cantik. Terlepas dari korban memang cantik, tidak dibenarkan perbuatan cabul seperti itu.
Untuk meyakinkan perbuatan si penjual es keliling, orang tua korban memantau kegiatan pelaku ketika berjualan di area dekat rumah korban di sekitar Kecamatan Tarakan Barat.
Tepat di samping rumah korban ada rumah kosong, disitulah si pelaku menjual es, orang tua korban buntuti pelaku.
“Direkam sama orang tua korban saat lagi perbuat cabul. Tangkap tangan lah ceritanya,” tukas Aldi. L disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan sudah ditahan sejak 21 Juni 2022.(*)