TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 30,7 kg sebelum menuju Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengungkapan ini pada 10 Februari 2022 lalu di Tower Pancang Kembar Perairan Laut Bunyu Kabupaten Bulungan.
Sebanyak 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan polisi. Keduanya adalah MH (32 tahun) dan A (41 tahun).
Kronologis kejadian diterangkan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, MH dan A memasuki perairan Bunyu menggunakan speedboat bermesin 200 PK.
Di dalam speedboat kedua pelaku berisi barang seperti jeriken 20 liter dan koper berwarna biru dengan tas berwarna hitam. Serbuk kristal putih itu dibungkus menggunakan teh merek Guantinwang.
Saat diperiksa polisi, di dalam koper itu berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak 22 bungkus. Selain itu, ada juga 6 bungkus lagi dibungkus pakai lakban. Total bungkusan berisi sabu semuanya 28 bungkus.
“Keterangan yang diperoleh dari kedua kurir ini sabu yang berbungkus teh China ini akan diedarkan ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Kapolda yang baru bertugas di Kaltara ini.
“Jalur pengiriman mereka dari perairan Sungai Buaya Tawau menuju Tower Pancang Kembar di perairan laut Bunyu,” sambungnya.
Sabu dalam jumlah banyak ini rencananya akan pindah ke tangan kurir lain untuk diedarkan ke Sulawesi, namun belum hal itu terjadi polisi lebih dulu menggagalkan aksi jaringan tersebut.
“Melalui jalur laut rencananya akan diambil oleh seseorang yang kini kita DPO-kan,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolda, pada 25 Januari 2022 lalu, Ditreskoba Polda Kaltara juga mengungkap kasus sabu dari tersangka A (40 tahun di jalan Sengkawit, Tanjung Selor di depan sebuah hotal.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 31.199,5 gram dari 3 orang tersangka,” tutur Kapolda.
Pasal yang disangkakan untuk MH dan A adalah Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1, dan untuk A yang diamankan di Sengkawit, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2.(*)