TARAKAN – Usai diamankan pelaku penyelundupan sabu 8,2 kg pada Jumat (12/2) lalu, di Bandara Juwata tarakan, kasus ini diambil alih Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan pengembangan kasus.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat malam itu, sebanyak 7 orang diamankan BNNP Kaltara karena memiliki keterlibatan peredaran sabu 8,2 kg yang didapati di dalam bagasi pesawat.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Samudi merilis 7 pelaku selain RI ini di antaranya berinisial RI, AM, SU, BA, PJ, GO dan DE.
Hasil pengembangan BNNP Kaltara, orang yang menyuruh RI adalah AM. Mirisnya, AM adalah pegawai Aviation Security (Avsec) di Bandara Juwata Tarakan. AM melancarkan aksi penyelundupan ini bersama SU dan BA.
“Setelah kita konfirmasi ke pihak bandara ketiganya pegawai outsourcing dari PT. GTA,” ungkap Samudi.
Pelaku lainnya PJ dan RE yang ternyata meminta AM untuk perintahkan RI mengambil shabu 8,2 kg di daerah Pantai Amal Kota Tarakan.
“Jadi, di Amal ditunggu oleh pelaku PJ dan RE, begitu RI datang menjemput barang ini ada di sebuah mobil, nah kemudian RI datang menggunakan sepeda motor (lalu bawa) dan diserahkan oknum Avsec,” jelas Samudi.
Pelaku lainnya JO berperan sebagai orang yang menyerahkan paket shabu ke PJ dan RE. Dari hasil pengembangan BNNP Kaltara, JO mendapatkan shabu ini dari Malaysia.
Jika pengungkapan shabu di Bandara Juwata Tarakan setelah melewati alat pendeteksi Xray, untuk kasus ini keterlibatan okbum avsec telah meloloskan barang bukti kejahatan ini tanpa melewati Security Check Poin (SCP) dan mesin X-Ray.
“Mengakunya menyerahkan malam, dia wrapping (bungkus) sampe pagi, otomatis barang itu sudah di situ dari malam kemudian juga tidak melewati Xray,” terang Samudi.
Dari 8 orang pelaku yang ditetapkan BNNP Kaltara, terdapat 2 orang masih statusnya Dalam Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran.
Informasi lainnya, pelaku AM sudah tiga kali meloloskan shabu menuju ke Sulawesi Tengah. Pertama shabu sebanyak 4 kg, kemudian 6 kg dan terakhir 8 kg. Ditambahkan Samudi, ketiga oknum petugas avsec tersebut sudah lihai karena hanya mereka saja yang bertugas dalam persoalan pengiriman barang.
“Pasal yang kita tetapkan sama yakni Pasal 114 kemudian 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” tutupnya. (*)