TARAKAN – Personel Kodim 0907 Tarakan beserta tim gabungan dari berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kota Tarakan.
Informasi awal didapatkan personel intelejen Kodim 0907 bahwa akan ada peredaran sabu menuju Palu, Sulawesi Tengah dari Kota Tarakan.
Menindaklanjuti informasi akurat dari intelejen Kodim, akhirnya Kodim 0907 melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait, seperti Polres Tarakan, BNNP Kaltara dan petugas keamanan Bandara Juwata Tarakan.
Dari hasil penyelidikan aparat gabungan tadi, satu orang berinisial RI (usia 24 tahun), laki-laki, diamankan aparat karena diduga membawa shabu seberat 8,2 kg atau 8.238 gram di dalam tasnya.
“Sebelumnya kami amankan dulu terduga pelaku di Bandara, kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres kemudian dari BNN dan penyerahannya di Makodim,” ujar Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, Jumat (11/2).
Pelaku RI yang merupakan warga Lingkas Ujung Kota Tarakan membawa 8 bungkus serbuk kristal diduga shabu. Barang bukti ini diketahui diamankan dalam bagasi maskapai Lion Air yang hendak terbang menuju Makassar.
“Awalnya dikemas dalam tas ransel warna hitam, ada tiga paketan, ada yang dalam kotak kardus, ada yang dua bungkus terpisah sendiri,” jelas Dandim.
Memastikan RI adalah pemakai shabu, hasil tes urinenya pun menunjukkan RI memang positif pemakai shabu. Barang bukti lain diamankan aparat gabungan ada uang tunai Rp 4,19 juta, pakaian, tas, parfum, sepatu dan perlengkapan pribadi RI.
“Kita serahkan BB ke BNNP, akan ada pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Apakah Ada Oknum Petugas Bandara Terlibat?
Saat ini masih dalam pengembangan BNNP Kaltara. Ditambahkan Reza yang pernah bergabung di satuan Kopassus ini, sinergi antar instansi baik BNN, TNI/Polri dan unsur lainnya sangat diperlukan untuk sama-sama memberantas Narkotika di tengah masyarakat.(*)
Sumber: Kodim 0907 Tarakan