TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara hari ini kembali menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Kalimantan Utara, Rabu (7/12/2022).
Bertempat di selasar Polda Kaltara, Press Release dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto,S.I.K. dan Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.
Press Release yang digelar hari ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/119/XII/2022/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Utara, tanggal 02 Desember 2022. Dimana waktu dan tempat kejadian pada pukul 08.30 Wita di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari kota Tarakan menuju Pare-pare Sulawesi Selatan menggunakan kapal Pelni KM. Bukit Siguntang, sehingga personil Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Penyelidikan dilanjutkan di hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 07.30 Wita, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan terduga pelaku an. J alias JO untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa sdr. J alias JO memang benar telah mengemas narkotika jenis sabu menggunakan kotak gabus dan telah diserahkan kepada buruh pelabuhan Malundung untuk dinaikkan ke kapal Pelni KM Bukit Siguntang.
“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku an. J alias JO, tim Opsnal kembali melanjutkan penyelidikan ke pelabuhan Malundung dan berhasil menemukan keberadaan buruh pelabuhan yang dimaksud. Buruh pelabuhan tersebut kemudian menunjukkan kotak gabus tersebut dan selanjutnya personil mengamankan 2 kotak gabus ke pos polisi pelabuhan Malundung dengan disaksikan dengan buruh dan petugas keamanan pelabuhan,” jelas Kapolda Kaltara.
Selanjutnya 2 kotak gabus tersebut dibuka dan ditemukan bahwa kedua gabus tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus pada kotak gabus pertama dan 10 bungkus pada kotak gabus kedua dan posisi sabu tersebut diletakan di dasar kotak gabus yang ditutupi dengan menggunakan ikan bandeng.
Dari keterangan terduga pelaku an. J alias JO, sudah sering melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ini dengan modus operandi yang sama. Dengan cara menggubakan box gabus yang kemudian ditutupi dengan ikan bandeng. Dan untuk pengiriman kali ini terduga dijanjikan oleh D (DPO) sebesar 40 juta rupiah.
“Adapun terduga disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 bungkus berisi sabu, berat total : 21.185,51 gram / 21,1 Kg, 143 ekor ikan Bandeng, 1 unit HP, 2 kotak gabus Styrofoam, 2 lembar karung. Sementara itu Kapolda Kaltara kembali menegaskan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama, dan BB Sabu 21.185,51 gram diperkirakan dapat menyelamatkan ± 16 ribu masyarakat.(hms)