Tarakan, kaltarastories.com – Setelah Hendra 32 diamankan Intel Brimob Polda Kaltara pada hari Sabtu lalu (3/9) di Jalan Cendana RT 65 Jarang Anyar, malam itu juga Hendra 32 diserahkan ke pihak Lapas Tarakan untuk dibawa kembali ke lapas.
Menyisakan pertanyaan, Hendra 32 saat diamankan tanpa pengawalan pihak lapas. Hendra 32 beralasan ia keluar untuk berobat, sementara surat ijinnya untuk keluar dari Lapas Tarakan tak dapat dia tunjukkan dengan alasan ada dipegang petugas lapas.
Kepala Lapas Tarakan Arimin dalam keterangannya saat diwawancara awak media, ia membenarkan Hendra 32 keluar lapas pada hari Sabtu jam 13.30. Arimin mengatakan ijin keluar Hendra 32 untuk menjenguk anaknya pasca operasi mata. Apakah dibenarkan napi gembong narkoba yang diputus seumur hidup keluar lapas tanpa pengawalan petugas lapas?
“Kita ada pengawalan juga, ada surat pengawalan ada surat izin keluar juga,” ujarnya.
Lantas kemana petugas yang mengawal Hendra 32?
Soal ini kata Arimin, petugas lapas tidak melakukan pengawasan melekat kepada Hendra 32 kala itu. Bukankah itu bagian dari kelalaian dalam menjalankan tugas pengawalan? Apakah pihak Lapas Tarakan tidak takut napinya akan kabur?
“Artinya petugasnya tidak ikut, tidak melekat kami juga akan periksa pengawal kami, anggota kami kita periksa. Hanya 1 orang saja pengawalnya,” ujar Arimin.
Soal ijin keluar yang kata Hendra 32 ada dipegang petugas lapas malah keterangan kepala lapas berbeda lagi. Kata Arimin Hendra 32 tidak memiliki bukti fisik maupun non fisik. Karena surat izin tersebut dipegang oleh pengawalnya. Ia juga menerangkan terdapat prosedur warga binaan yang hendak izin keluar. Misalnya dengan mengurus izin luar biasa yang dikhususkan untuk menjenguk anak, istri, bapak atau ibu yang sakit.
“Ada syaratnya (ijin keluar) tertentu, pasti ada surat lah karena kan keluar lapas mungkin hanya salah paham, kita periksa juga dulu apakah lalai (petugas yang kawal Hendra 32). Ya yang namanya mengawal kan harus melekat memang. Tentu ada sanksi sesuai prosedur, sejauh apa kesalahannya,” urainya.
Arimin menambahkan Hendra 32 telah dimasukkan di ruangan khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Hendra 32 saat diamankan Intel Brimob telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan zat yang terkandung dalam narkoba. Napi ini bukan cerita baru di dunia gelap peredaran narkoba terutama sabu.
Hendra 32 telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Tinggi Kaltim. Tetapi putusan Mahkamah Agung menggugurkan hukuman mati hingga Hendra 32 diputus penjara seumur hidup.
Kepala Lapas Tarakan mengatakan kalau Hendra 32 telah menjalani masa tahanannya dari perkara sebelum hukuman seumur hidup. Kata dia hukuman 12 tahun sebelumnya sudah selesai dijalankan. Tinggal hukuman seumur hidup yang baru dijalani dalam setahunan ini. Namun, pihak lapas menginformasikan Hendra 32 dihukum 18 tahun.
“Sudah setahunan lah dijalani masa tahanannya, karena yang pertama sudah habis,” tandasnya.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
![](https://i0.wp.com/www.kaltarastories.com/wp-content/uploads/2022/06/PROMOSI-3-01-scaled.jpg?ssl=1)