Tarakan, kaltarastories.com – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan Hendra 32 diamankan personel Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara saat berada di luar lapas, Sabtu (3/9) sekitar jam 15.30.
Hendra 32 berada di daerah Jalan Cempaka Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. Awalnya personel Intel Brimob curigai dengan gelagat Hendra 32. Saat dihampiri dan ditanyakan laki-laki itu mengatakan namanya Andi atau Hendra 32.
Hendra 32 napi kasus peredaran gelap sabu di Lapas Tarakan yang divonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA), walaupun sebelum putusan MA, Hendra 32 lebih dulu diputus Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Tinggi Kaltim putusan hukuman mati.
Saat ditanya Intel Brimob, Hendra 32 mengatakan ia keluar hendak berobat. Tetapi yang bikin heran polisi, surat ijin keluar berobat dari Lapas Tabrakan tidak ada ditangan Hendra 32.
“Andi alias Hendra 32 tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar berobat sehingga personel Seksi Intel mengamankan narapidana tersebut dan langsung diamankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si dalam siaran persnya.
Bahkan, Hendra 32 dilakukan tes urine, hasilnya positif mengkonsumsi zat yang terkandung dalam narkoba.
“Adapun alasan dari Andi alias Hendra 32 tidak dapat menunjukan surat ijin keluar berobat karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Tarakan,” demikian pengakuan Hendra 32 kepada aparat.
Setelah 4 jam setengah berada di Mako Brimob Polda Kaltara, Hendra 32 diserahkan kembali ke pihak Lapas Tarakan.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
