Tanjung Selor, kaltarastories.com – Selasa (30/8) siang hingga malam Ditreskrimsus Polda Kaltara dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan menggeledah 3 lokasi berbeda dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan Revitalisasi Saluran Air di wilayah Malinau Mansalong Kabupaten Nunukan tahun 2021.
Dugaan korupsi ini terjadi di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2021 dan kantor balai.
“Kegiatan kita hari ini, kita melakukan penggeledahan di 3 lokasi, di kantor balai, rumah PPK dan di kantor Satker PJN,” ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dugaan penyidik Ditreskrimsus terjadi tipikor dalam pekerjaan revitalisasi tersebut yang menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2021.
“Total anggarannya Rp 7 miliar sekian dan ada beberapa pekerjaan yang nantinya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor PJN di Kaltara memakan waktu sedikitnya 4 jam setengah. Sejumlah dokumen disita polisi. Untuk kerugian negara, Hendy mengatakan masih dalam proses penyidikan lanjutan. Namun untuk indikasi adanya manipulasi data sudah ditemukan oleh penyidik.
“Yang diamankan berupa dokumen kontrak kerja dan pembayaran,” tandasnya.
Sebelum menyita dokumen penting pekerjaan revitalisasi saluran air Mansalong, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini.
“Sudah ada di periksa dari beberapa pekerja, kemudian mandor, pejabat pembuat komitmen,” jelasnya.
“Kita bergerak cepat mengamankan beberapa barang bukti agar tidak sempat dikaburkan dan sebagainya,” sambungnya.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com