kaltarastories.com, Tanjung Selor – Tak cukup sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara juga menetapkan HSB sebagai tersangka kasus Ilegal trading atau perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan menuturkan pihaknya telah melakukan penyidikan pengembangan dan pengungkapan kasus ilegal trading yang melibatkan HSB. Sehingga temuan 17 kontainer di Tarakan, telah ditetapkan sebanyak 2 orang tersangka.
“Hasil gelar perkara pada 14 Juli 2022 setelah melihat dan menimbang keterangan para saksi ahli dan barang bukti yang berkesesuaian. Kita tetapkan 2 orang tersangka yakni HSB dan A,” terang Kombes Pol Hendy dalam konferensi persnya hari ini di Mapolda Kaltara, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurutnya, peran HSB dalam kasus perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang itu sebagai main control atau pengendali utama perdagangan ilegal tersebut. Sementara tersangka A sebagai orang yang membantu HSB untuk melakukan pengelolaan keuangan maupun manajemen dari usaha yang dilakukan HSB.
Diakui Hendy, pihaknya kini masuk pada tahap penyidikan termasuk pencarian aset-aset dari HSB serta pihak lain yang telah terafiliasi bersama kejahatan HSB.
Penetapan tersangka kepada HSB dalam kasus ini tidak menghalangi perkara yang sudah dijalaninya, tapi jika diperlukan HSB dapat dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus yang baru.
“Tersangka A ini sendiri merupakan rekan dari HSB, ini masih kita lakukan profiling dan pengejaran karena sejak awal dilakukan penangkapan terhadap HSB pada 4 Mei 2022, tersangka A diduga melarikan diri ke tempat yang saat ini kita profiling,” ujarnya.
Aliran dana HSB, penyidik akan mengusut dan melakukan pembuktian bukan dari pengakuan. Pihaknya akan mendalami kemana saja aliran dananya selama ini.
“Asetnya belum bisa kita taksir berapa besar, tapi untuk benda bergerak seperti kendaraan sudah ada 3 unit kita amankan, kemudian speed boat 12 unit. Rumah itu kita masih proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pertanahan,” jelas Hendy di hadapan awak media.
“Termasuk mekanisme jual beli dan aset yang di luar Kaltara yang dimungkinkan ada pembelian aset lain, masih kita dalami dari transaksi dan pembayaran oleh yang bersangkutan,” tukasnya.
Ditegaskan Hendy, HSB berperan sebagai transporter dan pemilik barang dalam kasus ilegal trading atau perdagangan ilegal seperti barang bukti ballpress yang diamankan Polda Kaltara. Ballpress tersebut berasal dari luar negeri dan diedarkan di Kaltara.
Tersangka HSB dan A disangkakan melanggar Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
![](https://i0.wp.com/www.kaltarastories.com/wp-content/uploads/2022/06/PROMOSI-3-01-scaled.jpg?ssl=1)