kaltarastories.com, Tanjung Selor – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengamankan 10 orang pelaku dari 6 lokasi berbeda di tambang emas ilegal Desa Sekatak. 4 kejadian penambangan liar di Sekatak Kabupaten Bulungan dan 2 kejadian di Desa Bikis Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung dalam Juni-Juli 2022.
10 pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda di antaranya MM sebagai penambang, KH sebagai penambang dan pengolah, RS sebagai penambang, AW sebagai pengangkut, IH dan BH pengolah. Dalam perawatan di rumah sakit ada RR, MN, NA dan PA.
Barang bukti penambangan yang diamankan polisi dari Polda Kaltara berupa 132 karung material tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas dan pengangkutan itu menggunakan 2 unit mobil merk Mitsubishi Triton. Untuk proses pengolahan atau pemurnian yang diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram, uang tunai sebanyak Rp86 jutaan.
“Kami telah mengamankan 10 orang, mereka masing-masing melakukan penambangan emas dengan peran berbeda-beda,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa, 19 Juli 2022 di Mako Polda Kaltara.
Menurutnya, sebanyak empat orang yang membeli hasil penambangan dan dilakukan pengolahan agar bisa dijual di luar wilayah Polda Kaltara.
“Sedangkan 6 orang lainnya melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah diduga mengandung emas tanpa izin dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter,” ujarnya.
Barang bukti pendukung lainnya berupa 1 karung borax, 2 buah tabung oxygen, 4 buah tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buah buku catatan pembelian, 1 karbon yang sudah tercampur dengan material yang diduga mengandung emas, 1 unit kompresor, 2 buah blower dan 1 set alat pembakaran beserta peralatan lainya yang digunakan untuk melakukan pengelolaan.
Kata dia, praktek tambang emas ilegal di Sekatak menjadi atensi dari Kapolda Kaltara, sehingga pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan penindakan. Hendy menilai aktivitas tersebut harus dihentikan karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Hendy menepis dugaan para pelaku yang di Sekatak terlibat dengan HSB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tantang Minerba. Karena melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, subsider Pasal 161 Juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf “c” dan “g” Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pengangkutan.(*)
![](https://i0.wp.com/www.kaltarastories.com/wp-content/uploads/2022/06/PROMOSI-3-01-scaled.jpg?ssl=1)