kaltarastories.com, NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan, Kamis 7 Juli 2022 sekitar jam 12.20 Wita. Lokasi kejadian pertama di daerah Sebatik Utara.
Sebanyak 4 orang diamankan beserta barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram dalam perkara ini.
Kronologis pengungkapan, menurut Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani, berawal dari laporan masyarakat ada peredaran gelap sabu. Satu orang inisial MY dengan gelagat mencurigakan diamankan petugas kepolisian di Sebatik Utara atau dari arah jembatan kayu Sungai Pancang. MY hendak naik ojek langsung dibekuk polisi berpakaian sipil.
“MY kita geledah baik badan dan barang bawaannya. Hasilnya kita dapati satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu tersimpan dalam kaleng susu Lactogen 2,” ungkap Ibnu, Jumat (15/7/2022).
Modus pelaku agar tidak ketahuan, sabu diletakkan dalam kaleng susu terbungkus plastik teh cina dan masih berlakban di dalamnya. “MY hendak menuju Tarakan membawa sabunya,” ujar Ibnu.
MY akui dirinya dari negeri jiran Malaysia mengambil sabu tersebut. Polisi tak berhenti pada MY, karena dari informasi yang disebutkan MY dia hendak ke Tarakan. Tentu ada jaringan lainnya.
Jumat, 8 Juli 2022, tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan kasus di Tarakan. Bak gayung bersambut, polisi mengamankan RY dan MD di jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan.
RY dan MD sebagai kurir MY menjemput sabu. Terdapat satu nama yang disebutkan pelaku yakni IM (DPO) juga sebagai kurir.
“RY berkomunikasi dengan IM, rencananya setelah sabu tersebut diambil selanjutnya menunggu perintah IM, namun kita menduga informasi penangkapan sudah ketahui IM sehingga IM tidak ada lagi menghubungi RY,” ucap Ibnu menceritakan proses pengejaran pelaku di Tarakan.
Sabtu, 9 Juli 2022, polisi mengamankan lagi seseorang yang ada kaitannya dengan kasus ini. MS dibekuk polisi rumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.
“MS mempunyai peran mengantar MY ke Sebatik menggunakan speed boat (kapal cepat) miliknya,” tutup Ibnu.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*/ks)