TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) upayakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).
Hal ini berdasarkan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaksana Tugas (Plt). Kepada Bapenda Kaltara, Sugiatsyah mengaku upaya yang dilakukan tersebut mendapatkan respon positif dari Gubernur Zainal A. Paliwang. Pembebasan BBNKB II juga menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat di Kaltara.
“Jadi Pembebasan BBNKB II ini berlangsung selama enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022 nanti,” ujar Sugiatsyah, Rabu (30/3/2022).
Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara. Pasalnya, pemindahan berkas kendaraan luar daerah dapat memakan waktu hingga satu bulan lamanya. Dari pengamatan Bapenda Kaltara, sekitar 20 persen kendaraan yang berada di lima kabupaten/kota menggunakan plat luar daerah.
“Terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan, itu banyak,” sebut Sugiatsyah.
Selain itu, pembebasan BBNKB II di Kaltara juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum melakukan balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. Namun yang perlu menjadi perhatian, pembebasan ini tidak termasuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Terkadang ada wajib pajak yang datang untuk ngurus itu semua karena dikira termasuk dalam pembebasan,” tutur Sugiats. Oleh karena itu ia berharap agar masyarakat dapat memahami dengan baik maksud dari pembebasan BBNKB II tersebut serta memanfaatkan momen ini dengan baik.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menginstruksikan instansi teknis dapat melakukan kegiatan jemput bola guna menggenjot realisasi PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kita harus ‘jemput bola’, supaya realisasi pajak kita bisa terus meningkat. Potensi di Kaltara harus kita genjot untuk kepentingan PAD,”bebernya. (dkisp)