TANA TIDUNG – Setelah melewati puluhan tahun lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), PT Inhutani I akhirnya bersedia melepas lahan seluas 56 hektare kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.
Pemkab Tana Tidung sempat tidak ingin memperpanjang kontrak terhadap HGU lahan seluas 56 hektare kepada PT Inhutani I.
“Sempat kita melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Inhutani, namun pertemuan itu tidak pernah menemui titik terang. Karena Inhutani yang bersikukuh ingin Pemkab tetap membayar kontrak lahan dengan harga yang sesuai,” jelas Kabag Tata Kelola Pembangunan Pemerintahan (Tapem) Tana Tidung, M. Arief pada hari Kamis, 19 Januari 2023.
Arief menjelaskan Pemkab Tana Tidung juga tidak ingin memperpanjang kontrak sewa lahan dan ingin PT Inhutani I kembali menyerahkan lahan yang memang merupakan aset milik Pemkab Tana Tidung.
“Mereka maunya kita membayar sewa atau membeli lahan itu dengan harga Rp 56 miliar dan bupati saat itu tidak mau dan bersikukuh ingin lahan itu dihibahkan,” ucapnya.
Tidak ada titik terang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya turun tangan untuk memfasilitasi Pemkab Tana dan PT. Inhutani menyelesaikan persoalan lahan ini.
Disepakati PT Inhutani harus melepas lahan seluas 56 hektare tersebut dengan catatan Pemkab Tana Tidung harus melakukan pembayaran pelepasan.
“Artinya lahan itu tetap kita beli namun harganya bukan lagi Rp 56 miliar tapi Rp 10 miliar saja dan hal ini kita sanggupi dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
“Kenapa harus tetap dibeli karena dalam aturannya lahan yang sudah menjadi HGU dan dada HGB-nya itu tidak boleh dihibahkan secara gratis. Artinya proses jual belinya tetap harus ada dan itu ada aturannya,” tutupnya. (redks)