TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini diperoleh usai seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan secara aklamasi menyetujui Raperda tersebut dan Pemkot Tarakan menyatakan persetujuannya yang kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama unsur pimpinan DPRD Kota Tarakan pada Senin (29/11) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Wali Kota, dalam pendapat akhir yang disampaikannya, mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kota Tarakan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas disetujuinya Raperda APBD tahun 2022 ini.
“Pemkot berkomitmen agar APBD ini dapat menjadi instrumen untuk mengakselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan efektivitas, tepat sasaran, dan prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujar Wali Kota.
