147 kg sabu berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta serta Ditjen PAS Kemenkumham. Terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah
“Barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram. Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru ke daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (23/12).
Polisi turut menangkap lima orang tersangka di dua lokasi berbeda. Yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).
Penangkapan pertama dilakukan di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (17/13). Kemudian penangkapan kedua pada Sabtu (18/12) di Hotel C’One, Pulogadung, Jakarta Timur.
Berdasarkan penyelidikan, Untuk mengelabuhi pihak Kepolisian para tersangka menyimpan narkoba jenis sabu itu di dalam sebuah ruko.
“Nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ketiga daerah yang saya sampaikan tadi yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” ucap Zulpan.
Zulpan menyebut ratusan kilogram narkoba jenis sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka untuk dikonsumsi pada saat perayaan Tahun Baru.
“Rencananya, narkoba ini akan diedarkan ke Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah untuk dikonsumsi saat Tahun Baru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(net)