Nunukan, kaltarastories.com – Pengadilan Negeri Nunukan mulai menyidangkan perkara sabu 47 kg yang diungkap tim gabungan dari Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sebanyak 3 terdakwa dalam perkara ini, mereka adalah ND (33), IH (32) dan AA (44).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal R Riza menuturkan, kasus ketiga terdakwa telah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi penangkap dari Polsek Sebatik Timur pada Rabu (28/12/2202) di Pengadilan Negeri Nunukan.
“Dari keterangan Saksi tersebut telah mendukung pembuktian Penuntut Umum untuk para terdakwa atas perbuatannya,” jelas Amrizal, Kamis (29/12).
Barang bukti sabu tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di bawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Ketiga terdakwa dijanjikan upah RM 500.000 atau senilai dengan Rp 1,65 Miliar setibanya barang tersebut di Palu. Ketiga terdakwa merupakan mantan narapidana.
“IL dan AA ini baru bebas dari Lapas Nunukan dengan kasus yang sama, sedangkan ND merupakan mantan narapidana dengan kasus dokumen Keimigrasian di Tawau, Malaysia,” ujarnya.
Amrizal menerangkan, atas perbuatannya ketiga terdakwa didakwakan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
“Untuk sidang selanjutnya akan digelar abu 4 Januari 2023 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum,” tutupnya.(redks)