Tarakan, kaltarastories.com – Kodim 0907 Tarakan menyita 32 bal pakaian bekas (Ballpress) hasil temuan tanpa tuan di wilayah Juata Laut, pinggir laut pada 9 Oktober 2022 sekitar jam 12 malam.
Dandim 0907 Tarakan Letkol Inf Fajar Reza Lesmana melalui Pasi Intel Kapten Suwito merilis, awal pengungkapan ketika prajurit Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan barang terlarang.
“Kita mempunyai peran kepada masyarakat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi tindakan ilegal, Permendag 51 tahun 2015 dilarang perdagangan barang bekas, barang-barang yang tidak layak dipakai masyarakat,” jelas Kapten Suwito.
Pada saat petugas datang ke lokasi, hanya didapati tumpukan ballpress dalam bentuk bal tanpa ada orang yang memiliki.

“Barangnya ditaruh di tanah, barangnya diletakkan di tanah tidak ada orangnya. Kita amankan kita bawa ke Kodim,” jelasnya.
Prajurit Kodim bidang intelejen telah melakukan penelusuran namun ballpress dinyatakan tak bertuan.
“Kami berupaya mencari pemilik barang tapi tidak menemukan pemiliknya,” ujarnya.
Selasa (25/10), ballpress ini dimusnahkan Kodim 0907 Tarakan disaksikan oleh Bea Cukai Tarakan.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
