Nunukan, kaltarastories.com – Sebanyak Enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina diamankan petugas Imigrasi Kelas II Nunukan, Ahad (28/1).
Keenam orang ini saat diamankan sedang turun dari kapal yang memang datang dari Filipina. Pelanggaran yang dibuat para ABK kapal dari Filipina ini karena tidak bisa menunjukkan paspornya kepada Imigrasi.
Menurut Imigrasi, 6 ABK diamankan sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Adapun informasi terkait 6 ABK tidak ada paspor ini didapatkan dari informan Imigrasi Nunukan yang berasal dari Satgas BAIS Catur TNI.
“Mereka ini turun dari kapal, mereka kita amankan saat mereka tengah berjalan di Jalan TVRI Nunukan Timur,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Kelas II Nunukan, Reza Pahlevi, Senin (29/1).
Dalam pemeriksaan, keenamnya tak ada yang membawa paspor. Namun pengakuan ABK ini ada paspornya dipegang agen kapal, hanya saja saat turun ke daratan paspornya tidak dibawa.
“Tim gabungan sempat melakukan pengintaian dan melihat mereka membeli makan kemudian ke salah satu apotek yang ada di jalan TVRI,” jelasnya.
“Kapal ini kapal resmi, tapi baru pertama kali masuk ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ucap Reza.
6 ABK asal Filipina ini ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas II Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 116 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menerangkan “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
Pasal 71 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.