Tarakan – SM (48) dilaporkan kepada polisi telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban Bunga (15) menjadi objek pemuas nafsu bejat sang ayah telah terjadi dalam waktu berbulan-bulan. Disesali perbuatan sangat ayah tak diketahui ibu dari korban.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Tarakan pada 13 Desember 2021. Bunga didampingi ibunya pergi melapor.
Bahkan kasus ini makin sulit diterima akal sehat, karena saudara kandung Bunga juga melakukan hal yang sama, menyetubuhi adik kandungnya sendiri.
Lokasi kejadian berbeda-beda. Sang ayah melancarkan aksinya di Juata sedangkan sang kakak melakukan pencabulan di daerah Perikanan Karang Anyar Pantai.
“Ayah dan kakak kandung korban melakukan tindakan keji di tempat yang berbeda, ” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU M. Aldi, Rabu (22/12).
Korban dalam tekanan ancaman akan dibunuh, mau tak mau secara terpaksa melayani para tersangka. Rupanya perlakuan ayah kepada anaknya sudah berlangsung sejak Juli lalu hingga November kemarin. Sementara kakak kandungnya mengakui 2 kali menyetubuhi korban.
“Dua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Tarakan,” jelasnya.
Bunga baru saja tinggal dengan sang ayah, karena ayah dan ibu korban cerai sejak korban masih berusia 2 bulan.
“Kakaknya itu tinggal dengan ayahnya, sedangkan korban awalnya tinggal dengan ibunya dan baru saja tinggal dengan ayahnya selama empat bulan terakhir,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, ayah dan kakaknya melakukan hal keji tersebut hanya untuk mengikuti nafsu bejatnya.
Perbuatan ayah dan anak ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76 d subsider Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 e UUD Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UUD nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 5 miliar rupiah.
Kasus ini menyita emosi netizen. Bahkan hampir tidak percaya karena tidak masuk akal ada orang tuanya menyakiti anaknya hingga merusak mental anak.
“Ada ya orang tua begitu, saya saja sakit hati akibat perbuatan bapak dan anak yang tega sama anaknya, bagus dihukum seberat-beratnya,” ujar Wandi warga Tarakan.(*)
Sumber: Rilis Polres Tarakan