Nunukan, kaltarastories.com – Satrenarkoba Polres Nunukan dan KSKP Tunon Taka mengamankan dua perempuan RA (47) dan NR (27) ketahuan menjadi kurir sabu 5 kg.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan kasus bermula pada 11 Januari 2023 lalu, saat Kapolsek KSKP Tunon Taka memerintahkan personel untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap barang penumpang yang akan berangkat menuju ke pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi kapal KM. Thalia.
“Sekira pukul 15.45 Wita, Kapolsek KSKP mencurigai ada sebuah gerobak muatan barang penumpang yang masuk ke arah Dermaga Pelabuhan Tunon Taka tanpa melalui proses pemeriksaan,” ungkap Ricky, Kamis (19/1).
Kapolsek KSKP memerintahkan personel membuntuti dan mengintai muatan barang yang dibawa oleh buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM. Thalia.
Saat personel menanyakan keberadaan barang yang dimaksud kepada Buruh tersebut dan ditunjukkan posisi barang yang dimuat dan pemilik barang yang berada di dek 3 kapal tersebut.
“Personel kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut yakni ada tiga buah karung dan tiga buah tas pakaian,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan sejumlah barang ditemukan sebanyak 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi sabu.
5 paket sabu tersebut disimpan dengan cara menggunakan kaleng Biskuit, lalu dimasukkan ke dalam 2 buah kotak warna coklat dan terbungkus karung warna putih seberat 5.000 gram.
Kapolsek KSKP lalu melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, hingga berhasil mengamankan dua orang wanita yakni RA dan NR.
Kedua wanita tersebut diduga sebagai pemilik barang bawaan yang dimuat oleh buruh tadi.
Terhadap buruh yang membawa barang-barang tersebut, Ricky menyampaikan jika pihaknya juga masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan pemeriksaan kepada buruh untuk mengetahui dia terlibat atau tidak atas peredaran sabu 5 kg.
Terhadap kedua pelaku, saat dilakukan interogasi keduanya mengatakan jika paket sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Parepare, atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama RH yang beralamat di Tawau, Sabah-Malaysia.
“Mereka ini dititipkan oleh RH sabu tersebut, saat itu mereka diberitahu jika sabu tersebut hanya 2 kg, namun mereka tidak tahu saat diamankan ternyata sabu yang mereka bawa ada sebanyak 5 kg,” ujarnya.
Masing-masing pelaku dijanjikan akan diberi upah sebesar RM. 9.000 atau setara dengan Rp 30 Juta.
Kedua pelaku mengatakan jika sabu tersebut nantinya diarahkan oleh RAH bahwa akan diterima oleh seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di SPBU, Poros Soppeng, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Diduga informasi penangkapan kedua pelaku dan 5 kg sabu telah bocor.
“Personel gabungan kita lalu melakukan control delivery ke lokasi yang di maksud, namun saat sudah di lokasi yang dijanjikan tidak ada yang menjemput barang tersebut, saat RN ini menghubungi RH, RH mengatakan mengirim pesan kepada pelaku untuk pulang saja lantaran ia sudah mengetahui jika RN dan NR telah ditangkap (polisi),” terangnya.
Ricky menyampaikan lantaran diduga informasi tersebut sudah bocor ke RH yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, personel hanya berhasil mengamankan dua kurir wanita ini.
Kedua kurir wanita tersebut di persangkaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(redks)