kaltarastories.com, Tanjung Selor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyangkan adanya pembatasan kegiatan jurnalistik di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 77 di Lapangan Agatis pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Ketua PWI Kaltara, Nicky Saputra mengatakan kejadian tersebut patut disesalkan dan tidak perlu terjadi karena akan bersinggungan langsung dengan kemerdekaan pers yang tertuang pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pada dasarnya wartawan juga menjalankan amanat undang-undang dalam hal penyebarluasan informasi kepada masyarakat, apalagi dalam momen upacara kemerdekaan seperti ini. Jangan ada pengecualian kepada wartawan yang tidak boleh ke akses tertentu tapi terkesan boleh bagi oknum lainnya,” terang Nicky melalui keterangan tertulisnya.
Menurut dia, jika ada pengecualian terhadap wartawan maka orientasinya akan berbeda dengan tidak adanya keadilan seperti bunyi pasal 2 UU Pers ; Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Saya pastikan rekan-rekan wartawan itu paling taat aturan dan teliti. Tidak mungkin timbul keresahan di kalagan wartawan jika tidak ada penyebab,” cetusnya.
Dalam hal ini PWI Kaltara dapat memaklumi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sempat melakukan penghalangan sekedar mejalankan tugas. Namun begitu, terkait kejadian ini PWI Kaltara akan bersurat kepada Panitia HUT Kemerdekaan Pemprov Kaltara untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
“Panitia HUT Kemerdekaan Pemprov Kaltara harus mengklarifikasi hal ini. Jika memang terjadi miss komunikasi agar menjadi evaluasi bersama. Di momen baik ini jangan lupakan semangat perjuangan pers dalam keberlangsungan pembangunan di Kaltara,” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah maupun masyarakat perlu mengetahui dasar dari hadirinya pers di Kaltara yang juga terus-menerus memperjuangkan kemerdekaan pers seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 dengan maksud ; kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
“Tentu kita bersama tidak mengharapkan kemerdekaan pers Kaltara ‘dikebiri’ hanya karena ketidak tahuan kalangan tertentu dengan profesi yang kami jalankan. Juga yang perlu diketahui, pada pasal 4 ayat 2, dalam menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bunyi dalam ayat ini sudah cukup jelas, bahwa dalam kejadian ini rekan-rekan wartawan hanya menjalankan tugas-tugas profesinya, dan menjalankan Pasal 6 huruf a,” urainya.
PWI Kaltara dalam hal ini juga menyapaikan kepada seluruh kalangan bahwa dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 ada ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 yakni; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Seperti diketahui, sejumlah insan pers yang hendak meliput kegiatan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 di lapangan Agathis Tanjung Selor pada Rabu (17/8) pagi mendapatkan perlakuan kurang enak dari panitia penyelenggara. Pers tak diperkenankan masuk ke venue upacara yang dipimpin Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang. PWI Kaltara pun bersikap terkait kejadian tersebut.(*)
Sumber: Rilis PWI-KU