kaltarastories.com, Tanjung Selor – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Brigjen Pol.Kasmudi,S.I.K., memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (08/08/2022).
Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ke-3 anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Pejabat utama Polda Kaltara, dan seluruh personil Mapolda Kaltara, Pemberhentian secara tidak hormat kepada 3 personil Polda Kaltara itu dikarenakan disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri, Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.
Dalam sambutannya pada upacara tersebut, Wakapolda menyampaikan beberapa penekanan penting diantaranya terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polda agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya.
Ia berharap, untuk kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.
Wakapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.
“Wakapolda mengajak seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi Polisi yang profesional dan dicintai masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat, SH, M.Si, Senin (8/8).
Data ketiga polisi yang menjalani PTDH :
- Aipda Edy Suriadi NRP 79051022 Jabatan Anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Bripka Akhmad Adi Pradana, S.H. NRP 87100876 Jabatan Ps. Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum.
- Brigpol Ilham NRP 85100680 Jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sumber: Bid Humas Polda Kaltara